Sebanyak 10.151 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya bekerja sebagai pelaku penipuan daring atau online scam di Kamboja telah mengajukan permohonan untuk dipulangkan ke Tanah Air. Angka tersebut tercatat dalam laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh sejak awal tahun hingga akhir Mei 2026.
Berdasarkan data KBRI, total WNI yang terlibat dalam kasus penipuan daring mencapai 10.287 orang dalam periode Januari hingga Mei 2026. Jumlah ini meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan total kasus sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 WNI. Lonjakan pengaduan mulai terjadi pada pertengahan Januari 2026, tepatnya antara 16 Januari hingga 31 Mei 2026.
“Peningkatan jumlah pengaduan mulai terjadi pada pertengahan Januari 2026, tepatnya dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 10.151 WNI telah melapor kepada KBRI Phnom Penh untuk memperoleh fasilitasi pemulangan ke Indonesia,” ujar Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) RI Phnom Penh, Krishnajie, dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (2/6/2026).
Selain WNI yang datang langsung ke KBRI, terdapat pula ratusan orang yang terjaring dalam razia di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan daring. Mereka kemudian ditempatkan di pusat detensi untuk menjalani proses deportasi. Krishnajie memperkirakan sekitar 400 WNI saat ini masih berada di fasilitas detensi yang tersebar di berbagai wilayah Kamboja.
Meski demikian, proses pemulangan tidak dapat dilakukan secara instan. Sebagian besar WNI tidak memiliki paspor dan harus menghadapi denda overstay yang nilainya cukup besar. Kondisi ini memaksa KBRI untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), melakukan verifikasi identitas, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas setempat untuk meminta penghapusan denda tersebut.
Selama menunggu proses administrasi, KBRI Phnom Penh menyediakan penampungan sementara secara selektif bagi sebagian WNI yang mengaku mengalami kesulitan ekonomi. Namun, tingginya jumlah pemohon bantuan menyebabkan kapasitas penampungan saat ini sudah mencapai batas maksimum. Sebagian WNI lainnya terpaksa memenuhi kebutuhan tempat tinggal dan biaya hidup sehari-hari secara mandiri.
“Meskipun proses pemulangan terus dilaksanakan, jumlah WNI yang berhasil kembali ke Indonesia masih belum dapat mengimbangi laju pertambahan pengaduan baru yang diterima setiap hari,” kata Krishnajie.
Data KBRI menunjukkan bahwa sejak akhir Januari hingga 31 Mei 2026, baru 3.879 WNI yang telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia. Sementara itu, sebanyak 5.950 WNI telah memperoleh persetujuan penghapusan denda overstay. Krishnajie mengimbau para WNI yang dokumennya sudah lengkap untuk segera membeli tiket dan kembali ke Tanah Air.
“Jumlah WNI yang mengajukan fasilitasi kepulangan terus bertambah setiap hari. Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Iran Hentikan Diplomasi dengan AS dan Ancam Buka Front Baru jika Israel Lanjutkan Serangan ke Lebanon-Gaza
Gunung Dukono Erupsi, Kolom Abu Vulkanik Capai 1.300 Meter di Atas Puncak
Sekretaris Kabinet Bantah Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sekadar Seremonial, Paparkan Capaian Diplomasi 1,5 Tahun
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, 33 Mobil Damkar dan 100 Personel Dikerahkan