MURIANETWORK.COM Usulan untuk menaikkan status bencana banjir dan longsor di Sumatera dari tanggap darurat menjadi bencana nasional akhirnya mendapat respons dari pimpinan MPR. Ahmad Muzani, sang Ketua, menyoroti bahwa keputusan seperti itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat, atau lebih tepatnya, Presiden.
Namun begitu, Muzani melihat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sejauh ini masih cukup efektif. Menurutnya, penanganan bencana yang sudah berjalan beberapa hari ini tampaknya masih dalam kapasitas yang bisa dikelola.
"Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari keberapa sudah bisa ditangani," ujar Muzani kepada para wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin lalu.
"Tapi semua itu akan bergantung kepada keputusan Presiden. Karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden melalui keputusan Presiden," imbuhnya, menegaskan kembali titik otoritas tertinggi dalam situasi seperti ini.
Muzani juga menyebut kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke wilayah terdampak sebagai faktor kunci. Dengan berada di lokasi, Presiden diyakini bisa menilai sendiri betapa parahnya situasi di lapangan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir