Satgas PKH Kuasai Jutaan Hektar Lahan, Denda Pelaku Sawit-Tambang Tembus Rp 5,2 Triliun

- Kamis, 15 Januari 2026 | 00:05 WIB
Satgas PKH Kuasai Jutaan Hektar Lahan, Denda Pelaku Sawit-Tambang Tembus Rp 5,2 Triliun

Upaya penertiban lahan oleh Satgas PKH menunjukkan hasil yang signifikan. Mereka berhasil mengamankan aset-aset lahan dalam skala yang terbilang luas, mencakup sektor-sektor strategis. Tak tanggung-tanggung, lahan-lahan yang sudah berhasil ditertibkan itu kemudian diserahkan ke beberapa kementerian terkait untuk dikelola lebih lanjut.

Barita Simanjuntak, Jubir PKH, memaparkan rinciannya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin lalu. Acara itu digelar untuk membahas capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja untuk tahun 2026.

“Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Barita.

Namun begitu, pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Masih ada sisa lahan sekitar 1,61 juta hektare yang hingga kini masih dalam tahap verifikasi.

Di sisi lain, kinerja di sektor pertambangan juga tak kalah sibuk. Satgas Halilintar berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas lebih dari 8.800 hektare. Lahan itu diambil alih dari 75 perusahaan, dengan komoditas yang beragam mulai dari nikel, batubara, pasir kuarsa, sampai kapur.

Selain soal lahan, ada juga cerita tentang denda. Realisasi pendapatan negara dari sektor ini ternyata cukup mencengangkan. Barita menyebut, denda administratif dan pajak yang sudah dibayarkan pelaku usaha sawit dan tambang mencapai Rp 5,2 triliun. Angka itu masih bisa bertambah, karena ada potensi tambahan sekitar Rp 4,1 triliun dari perusahaan-perusahaan yang sudah menyatakan kesiapannya untuk membayar.

Proses pemanggilan perusahaan sendiri berjalan dengan dinamikanya. Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, 22 hadir. Tujuh di antaranya langsung menyanggupi pembayaran, sementara 15 lainnya masih keberatan. Dua perusahaan memilih tidak hadir, dan delapan lagi masih menunggu jadwal.

Di sektor sawit, dari 83 perusahaan, 73 hadir. Rinciannya: 41 perusahaan telah membayar, 13 menyatakan siap bayar, 19 keberatan, delapan absen, dan dua minta penjadwalan ulang.

Barita menegaskan sikap tegas Satgas PKH. Mereka tak akan ragu menjalankan langkah hukum bagi perusahaan yang dianggap tidak kooperatif atau masih nekat beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.

“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif,” ucapnya tegas.

Tujuannya jelas: memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga utuh.

Dampak positifnya ternyata merambah ke penerimaan pajak. Upaya Satgas ini berkontribusi menambah pemasukan negara sebesar Rp 2,3 triliun lewat Direktorat Jenderal Pajak. Angka yang tidak kecil.

Meski demikian, tahun depan tantangannya justru lebih berat. Barita mengakui target penertiban tahun 2026 sangatlah menantang. Karena itu, dia meminta dukungan penuh dari publik.

“Sesuai dengan harapan Bapak Presiden, target capaian tahun 2026 sangat berat. Tetapi dengan dukungan masyarakat, dukungan publik, apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara, tentulah itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” ujarnya mencoba membangkitkan optimisme.

Di akhir pernyataannya, Barita kembali menegaskan prinsip dasar kerja mereka. Semua upaya ini, kata dia, dilakukan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Satgas bekerja untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 33,” imbuhnya menutup pembicaraan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar