Satgas PKH Kuasai Jutaan Hektar Lahan, Denda Pelaku Sawit-Tambang Tembus Rp 5,2 Triliun

- Kamis, 15 Januari 2026 | 00:05 WIB
Satgas PKH Kuasai Jutaan Hektar Lahan, Denda Pelaku Sawit-Tambang Tembus Rp 5,2 Triliun

Barita menegaskan sikap tegas Satgas PKH. Mereka tak akan ragu menjalankan langkah hukum bagi perusahaan yang dianggap tidak kooperatif atau masih nekat beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.

“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif,” ucapnya tegas.

Tujuannya jelas: memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga utuh.

Dampak positifnya ternyata merambah ke penerimaan pajak. Upaya Satgas ini berkontribusi menambah pemasukan negara sebesar Rp 2,3 triliun lewat Direktorat Jenderal Pajak. Angka yang tidak kecil.

Meski demikian, tahun depan tantangannya justru lebih berat. Barita mengakui target penertiban tahun 2026 sangatlah menantang. Karena itu, dia meminta dukungan penuh dari publik.

“Sesuai dengan harapan Bapak Presiden, target capaian tahun 2026 sangat berat. Tetapi dengan dukungan masyarakat, dukungan publik, apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara, tentulah itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” ujarnya mencoba membangkitkan optimisme.

Di akhir pernyataannya, Barita kembali menegaskan prinsip dasar kerja mereka. Semua upaya ini, kata dia, dilakukan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Satgas bekerja untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 33,” imbuhnya menutup pembicaraan.


Halaman:

Komentar