Fatwa MUI Buka Peluang Zakat Biayai Jaminan Sosial Nelayan Tradisional

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 09:25 WIB
Fatwa MUI Buka Peluang Zakat Biayai Jaminan Sosial Nelayan Tradisional

Fatwa MUI soal penggunaan zakat, infak, dan sedekah untuk iuran jaminan ketenagakerjaan benar-benar sebuah gebrakan. Ini bukan cuma soal agama, lho. Lebih dari itu, ia membuka jalan untuk mengubah solidaritas umat jadi sebuah sistem perlindungan sosial yang konkret dan bisa diandalkan.

Nah, dalam fatwa bernomor 102 tahun 2025 itu, disebutkan contoh pekerja rentan seperti guru ngaji dan driver ojol. Memang, kedua profesi ini akrab dengan ketidakpastian ekonomi. Tapi, dari pengalaman lama bergaul dengan masyarakat pesisir, ada satu kelompok yang menurut saya justru menghadapi bahaya lebih ekstrem: para nelayan tradisional, nelayan skala kecil.

Merekalah tulang punggung pasokan protein kita. Bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi. Jumlah mereka mendominasi, lebih dari 90% nelayan Indonesia. Ironisnya, data menunjukkan mayoritas sekitar 69,34% masih berkutat dalam kemiskinan ekstrem. Perlindungan atas keselamatan mereka di laut? Jauh panggang dari api.

Beberapa pekan belakangan, cuaca ekstrem menghantam pesisir di berbagai daerah. Banjir bandang, gelombang tinggi, angin yang menerjang. Bagi kita di kota, mungkin ini cuma berita musiman. Bagi nelayan kecil, ini adalah pilihan harian yang menentukan nasib: bertaruh nyawa atau menahan lapar.

Saya masih ingat betul obrolan dengan seorang nelayan di pesisir utara Jawa. Katanya dengan lugas, "Kalau tidak melaut, anak tidak makan. Kalau melaut, belum tentu pulang."

Itu bukan kiasan. Itu kenyataan pahit yang mereka hadapi tiap hari.

Survei yang digelar Pusat Data KNTI awal 2025 menggambarkan situasi yang suram. Survei di 41 kabupaten/kota basis nelayan itu menunjukkan hampir semua desa pesisir kena imbas cuaca buruk. Angkanya sampai 95%. Alhasil, 67% nelayan kecil terpaksa berhenti melaut.

Yang lebih memprihatinkan, mayoritas sekitar 87% nyaris tak dapat bantuan perlindungan ekonomi atau jaminan keselamatan yang memadai. Bantuan yang datang biasanya bersifat darurat: sembako, imbauan, atau logistik sesaat. Memang penting, tapi tidak menyelesaikan masalah dari akarnya.

Risiko bagi nelayan bukanlah kejadian sesekali. Itu adalah bagian tak terpisahkan dari profesi mereka, sebuah kondisi permanen.

Pengakuan Negara

Secara hukum, sebenarnya negara tidak tutup mata. Ada UU Nomor 7 Tahun 2016 yang mengamanatkan perlindungan bagi nelayan. Tapi, dalam praktiknya, pengakuan di atas kertas itu belum jadi kenyataan di lapangan.

Jarak antara regulasi dan implementasi ternyata masih panjang. Setidaknya, ada tiga masalah struktural yang saya lihat.

Pertama, aturan perlindungan nelayan kerap mandek. Banyak yang cuma jadi kewajiban normatif, tanpa ada mekanisme operasional yang jelas dan bisa dijalankan.

Kedua, perlindungan sosial untuk nelayan belum jadi prioritas anggaran. Alokasi fiskal masih lebih banyak dipakai untuk bantuan sosial konsumtif, ketimbang membangun perlindungan jangka panjang atas risiko kerja.

Ketiga, sistem jaminan sosial kita dirancang untuk pekerja formal yang punya penghasilan tetap. Sementara nelayan kecil bekerja secara mandiri dengan pendapatan yang naik-turun. Mereka, jadinya, terlempar dari logika sistem yang ada.

Akibatnya, semua risiko harus ditanggung sendiri. Saat musibah datang, mereka berjuang sendirian.

Di Sinilah Zakat Relevan

Nah, di titik inilah fatwa MUI itu punya nilai strategis yang luar biasa. Bukan cuma secara keagamaan, tapi juga untuk kebijakan publik.

Selama ini zakat sering dilihat sekadar sebagai alat bantu distribusi. Fatwa ini mengajak kita berpikir lain: zakat bisa jadi sumber pembiayaan untuk perlindungan sosial yang bersifat preventif. Tujuannya bukan cuma menolong setelah krisis, tapi melindungi sebelum risiko itu berubah jadi bencana.

Dalam logika kebijakan sosial modern, prinsip solidaritas semacam ini adalah fondasi dari "risk pooling" pembagian beban risiko secara kolektif.

Biasanya, negara yang menjalankan fungsi ini lewat pajak dan BPJS. Tapi ketika kemampuan anggaran dan jangkauan pemerintah terbatas, instrumen seperti zakat bisa berperan sebagai penguat sistem.

Maksudnya, zakat bukan pengganti negara. Ia adalah mitra strategis yang memperluas lengan negara dalam melindungi warganya. Jika zakat bisa dipakai untuk membayar iuran jaminan sosial pekerja rentan, maka hambatan terbesar nelayan ketidakmampuan bayar premi rutin bisa teratasi.

Mereka bisa masuk ke dalam sistem perlindungan, tanpa harus menunggu perubahan radikal dalam anggaran negara.

Tapi, kita tak boleh berhenti pada romantisme solidaritas belaka. Agar kebijakan ini jalan, integrasi sistem adalah kunci. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dicermatin.

Pertama, harus ada mekanisme data terpadu antara pengelola zakat dan BPJS Ketenagakerjaan. Biar subsidi iurannya tepat sasaran. Tanpa data yang akurat, kebijakan ini bisa bocor atau salah sasaran.

Kedua, pemerintah perlu menetapkan prioritas berdasarkan tingkat risiko kerja. Profesi dengan bahaya tinggi, seperti nelayan kecil, harus jadi yang pertama mendapat manfaat.

Ketiga, tata kelolanya harus transparan. Dana zakat itu amanah publik. Penggunaannya untuk perlindungan sosial harus terukur, bisa diaudit, dan dilaporkan secara terbuka.

Kalau integrasi ini berhasil, kita bukan cuma menyalurkan bantuan. Kita sedang membangun sistem perlindungan yang jauh lebih inklusif.

Perlindungan yang Timpang

Ada pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan: mengapa mereka yang mempertaruhkan nyawa untuk menyediakan pangan bangsa, justru yang paling minim dilindungi?

Nelayan kecil tidak cuma menangkap ikan. Mereka menjaga ekonomi pesisir, menopang konsumsi protein nasional, dan ikut merawat kedaulatan laut kita. Tapi dalam struktur perlindungan sosial, posisi mereka sering terpinggirkan.

Fatwa MUI memberi kita peluang langka untuk membenahi ketimpangan ini. Untuk pertama kalinya, ada legitimasi normatif yang kuat untuk menyelipkan solidaritas sosial ke dalam sistem perlindungan kerja yang formal. Tantangannya sekarang bukan lagi "boleh atau tidak", tapi "mau atau tidak".

Saya yakin, kualitas sebuah kebijakan publik diukur dari siapa yang paling dilindungi saat badai datang. Jika prinsip itu kita pegang teguh, maka nelayan kecil sudah seharusnya menjadi prioritas utama perlindungan sosial nasional kita.

Mengalirkan zakat untuk membiayai keselamatan kerja nelayan adalah sebuah inovasi kebijakan yang inklusif. Ini sekaligus jadi koreksi moral, koreksi struktural, dan investasi sosial jangka panjang yang nyata.

Niko Amrulloh. Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar