Damai Hari Lubis Buka Suara: Kisah Firaun hingga Panggilan Polisi di Balik Pertemuan dengan Jokowi

- Rabu, 14 Januari 2026 | 21:50 WIB
Damai Hari Lubis Buka Suara: Kisah Firaun hingga Panggilan Polisi di Balik Pertemuan dengan Jokowi
Alasan Damai Hari Lubis Temui Jokowi

Ini Alasan Damai Hari Lubis Akhirnya Mau Temui Jokowi, Sebut Ada Pesan dari Kisah Firaun

Rabu, 14 Januari 2026

Damai Hari Lubis akhirnya menjelaskan. Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu buka suara soal alasan dirinya menyetujui ajakan Eggi Sudjana untuk bertemu mantan Presiden Joko Widodo. Rupanya, ada beberapa hal yang membuat Damai tak bisa menampik permintaan sang ketua TPUA.

Pertama, soal ketidakhadirannya di pertemuan 16 April 2025 lalu. Waktu itu, Damai justru dipanggil ke Mabes Polri. “Saya sempat dihujat kawan-kawan karena tidak ikut,” akunya. Tapi kemudian Eggi memberi penjelasan. Katanya, dia sakit. Dan memang ada bukti medisnya.

“Saya besuk ke RS Siloam Surabaya, lanjut ke RS Pertamina, lalu dia berobat keluar negeri. Saya tidak berani nuduh dia bohong-bohongan karena ada medis recordnya. Itu pertama,” ujar Damai, seperti dikutip dari Kompas TV.

Alasan kedua lebih bersifat personal. Eggi, kata Damai, punya niat ingin menasihati Jokowi. Niat itu disampaikan dengan cara yang cukup khas: Eggi mengirimkan bahan perenungan dari Surah Taha ayat 41-46. Intinya, tentang perintah Allah kepada Nabi Musa dan Harun untuk mendatangi Firaun dengan sikap lemah lembut.

“Kedua, saya mau nasihati Jokowi,” tutur Damai menirukan Eggi. “Eggi ada surat Taha dikirim ke saya. Kesepakatan karena ia senior, bicara seperti itu sehingga saya mau.”

Namun begitu, Damai menegaskan ada syaratnya. “Yang penting jangan minta maaf dan (pertemuan) jangan dipublish,” tegasnya.

Lalu apa sebenarnya tujuan Eggi? Damai menyebut, ini sama sekali bukan soal permintaan maaf. Melainkan keinginan untuk menyampaikan langsung kepada Jokowi terkait laporan ke polisi yang menjadikan mereka berdua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu. Eggi bahkan menyinggung Pasal 20 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Tidak boleh saya dilaporkan balik, apalagi saya juga pengacara,” Damai menirukan lagi perkataan Eggi. “Saya ditanya, ok kan,” tambahnya.

Pertemuan itu pun akhirnya terjadi. Dan Damai memastikan, tidak ada satu kata permintaan maaf yang meluncur. Ia berargumen, secara hukum dan persepsi, silaturahmi tidak serta-merta berarti permohonan maaf.

“Tidak ada minta maaf. Kalau persepsinya minta maaf datang silaturahim baik-baikan, memang dua-duanya baik-baikan,” tukasnya singkat.

Jadi begitulah. Dari alasan kesehatan hingga renungan kitab suci, pertemuan yang sempat mengundang tanda tanya itu akhirnya mendapat penjelasan. Setidaknya, dari satu sisi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar