Pemerintah akan memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan negara sekitar satu minggu setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan agenda tersebut masih dalam tahap finalisasi, termasuk menentukan tokoh-tokoh yang akan menerima penghargaan.
“Direncanakan satu minggu setelah peringatan Detik-Detik Proklamasi,” kata Prasetyo kepada awak media di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Prasetyo mengungkapkan, penerima penghargaan tahun ini akan berasal dari berbagai latar belakang. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali berdiskusi mengenai calon penerima tanda jasa dan gelar tersebut. “Belum, sedang kita finalisasi tapi kami pastikan bahwa akan banyak sekali variasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu kategori yang masuk dalam pertimbangan adalah individu yang memiliki kontribusi besar di bidang teknologi hingga menghasilkan paten yang diakui secara internasional. “Kami juga sudah beberapa kali berdiskusi dengan Bapak Presiden ya jadi banyak individu-individu yang menurut tim tanda jasa dan gelar itu yang kita anggap layak juga untuk kita berikan penghargaan-penghargaan,” katanya.
“Seperti misalnya individu-individu yang mengabdikan diri di bidang teknologi sehingga sampai memiliki paten-paten teknologi yang itu diakui di dunia internasional, itu juga salah satu yang masuk di dalam daftar,” kata dia.
Meski demikian, jumlah penerima penghargaan tahun ini belum ditetapkan. “Kalau secara jumlah belum, belum mengerucut,” ujar Prasetyo saat ditanya apakah akan lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
Prasetyo menegaskan penghargaan tersebut tidak hanya ditujukan kepada peneliti atau tokoh dari bidang tertentu. Menurutnya, hampir seluruh unsur berpotensi masuk dalam daftar penerima sepanjang memenuhi kriteria dan memiliki prestasi yang dinilai layak. “Hampir, hampir semuanya,” katanya.
Ia juga menjelaskan, ada sejumlah menteri yang mungkin masuk daftar. Namun, pemberian tanda kehormatan tidak didasarkan pada apakah seseorang pernah atau belum pernah menerima penghargaan sebelumnya, melainkan pada prestasi dan pengabdiannya. “Ya ada beberapa, ada beberapa yang belum pernah, tapi kan pendekatannya bukan belum pernah atau tidak pernah ya, tetapi prestasi apa yang kemudian dianggap layak untuk menerima tanda kehormatan dari negara,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kemensos dan 66 Pemda Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
Mensesneg Terkejut Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Paskibraka Nasional
Penganugerahan Gelar dan Tanda Jasa Negara Digelar Sepekan Setelah HUT ke-81 RI
Gladi Kotor HUT ke-81 RI, Puluhan Jet Tempur dan Helikopter Latihan Atraksi Udara di Langit Jakarta