Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup di NTT, Tiga Pelaku Ditangkap

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:25 WIB
Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup di NTT, Tiga Pelaku Ditangkap

Video pembakaran seekor burung hantu secara keji di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memicu kecaman luas warganet. Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar. Aksi sadis itu terekam dalam video yang kemudian diunggah ke media sosial pada Sabtu (8/8/2026) pagi oleh akun Facebook Lenggeleongwasedeko. Video tersebut viral dan memicu kemarahan publik.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria merentangkan sayap burung hantu di dekat api unggun yang menyala. Pria lain kemudian memukuli kepala burung tersebut hingga tampak kesakitan. Tak berhenti di situ, burung itu lalu didekatkan ke bara api dan dibakar hidup-hidup.

Video itu kembali diunggah oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8/2026) pagi, sehingga semakin meluas dan menjadi sorotan nasional. Polres Manggarai Barat yang mengetahui hal ini langsung bergerak.

"Tim URC Resmob Komodo mengamankan tiga orang pria terduga pelaku aksi keji pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup. Penindakan tegas ini dilakukan setelah rekaman video aksi tersebut mendadak viral dan memicu kecaman luas masyarakat di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (12/8/2026).

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah GJ (30) yang berperan menangkap dan memukul burung hantu, SB (41) yang merekam video dan memiliki akun media sosial, serta VJ (25) yang membakar satwa tersebut. Mereka semua merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar.

"Ketiganya merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat," ujar Lufthi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags