Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo, yang disebut-sebut sebagai Karumga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Dalam proses tersebut, tim forensik mengambil sejumlah sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Sumy Hastry Purwanti, mengatakan pemeriksaan melibatkan berbagai ahli untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai penyebab kematian Sutrimo. "Selain dokter spesialis forensik dan medikolegal, kami melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, serta histopatologi anatomi. Kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium," kata Sumy, Rabu (12/8/2026).
Namun, pemeriksaan dilakukan dalam kondisi jasad yang telah mengalami proses pembusukan. Sutrimo diketahui telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026. "Memang proses pembusukan pasti sudah terjadi karena sudah lebih dari 10 hari, dari tanggal 23 Juli ya," ujar Sumy.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghentikan proses pemeriksaan. Tim forensik tetap mengambil sejumlah sampel dari jasad Sutrimo untuk dianalisis di laboratorium. Hingga saat ini, tim forensik masih menunggu hasil analisis laboratorium sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian Sutrimo.
"Kami belum dapat langsung menyimpulkan hasil pemeriksaan karena sampel yang diambil masih harus dianalisis di laboratorium. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu menjelaskan apakah kematian tersebut bersifat alamiah atau tidak alamiah," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Berstatus Kepala Rumah Tangga
Ahli Racun hingga DNA dari UI dan Unair Dilibatkan Periksa Jenazah Sutrimo
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Orang Kepercayaan Mantan Jampidsus
Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Keluarga Beri Izin Penuh