Selasa lalu, suasana di kantor pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendadak tegang. Pasalnya, penyidik KPK mendatangi gedung tersebut untuk melakukan penggeledahan. Ini bukan kunjungan biasa. Kegiatan yang berlangsung pada 13 Januari 2026 itu terkait erat dengan kasus dugaan suap untuk mengurangkan nilai pajak.
Menurut sejumlah saksi, tim penyidik tampak fokus menyisir dua area: Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari sana, mereka membawa kabar sejumlah barang bukti.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keesokan harinya.
“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” lanjutnya.
Tak cuma dokumen. Ada juga uang yang diamankan. Uang itu diduga kuat berasal dari pihak tersangka dalam perkara korupsi yang menjerat kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Lantas, apa sebenarnya yang dicari KPK? Budi Prasetyo membeberkan, penggeledahan ini untuk mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah korporasi. Mekanismenya rumit, dan melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak dalam penentuan tarif.
Artikel Terkait
Dua Warga China Ditahan di Kalbar Usai Serang Anggota TNI di Lokasi Tambang
Habib Rizieq dan Massa Islam Desak Netflix Hapus Konten Pandji yang Disangkutkan dengan Salat
Menlu Sugiono: Diplomasi Indonesia Harus Berbasis Realisme di Tengah Dunia yang Abu-Abu
Malam itu, Jakarta Mulai Menghapus Jejak Monorel yang Mangkrak