Waspada! OJK Ungkap Maraknya Praktik Penipuan Debt Collector Palsu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Modus yang kerap terjadi adalah penarikan paksa kendaraan di jalan dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan tertentu, padahal mereka bukan petugas resmi.
OJK Sebut Praktik Ini Tindak Kejahatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa praktik penipuan debt collector palsu ini termasuk dalam tindak kejahatan umum. OJK diketahui telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelakunya.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa OJK hanya berwenang mengatur dan mengawasi debt collector yang telah berizin. Meskipun penggunaan jasa penagih utang oleh perusahaan pembiayaan adalah hal yang wajar, prosesnya harus selalu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sanksi Tegas untuk Perusahaan yang Melanggar
OJK juga akan memberikan sanksi tegas kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector atau pihak ketiga yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses penagihan utang. Hal ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak semestinya.
Pengaduan Masyarakat Terkait Debt Collector Meningkat Tajam
Data terbaru dari OJK menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pengaduan masyarakat terkait perilaku debt collector telah meningkat lebih dari sepuluh kali lipat sejak tahun 2021. Yang lebih mencengangkan, sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025 saja, isu penagihan ini menyumbang 26,6 persen dari total pengaduan konsumen yang diterima OJK, menjadikannya topik pengaduan tertinggi.
OJK memastikan akan terus mengedukasi perusahaan-perusahaan pembiayaan agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan jasa penagih utang, guna mencegah korban penipuan debt collector palsu semakin bertambah.
Artikel Terkait
Harita Nickel Umumkan Buyback Saham Rp1 Triliun, Nilai Fundamental Dinilai Belum Tercermin
Bea Cukai dan BIN Ungkap Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar di Semarang, Pengamat Sebut Indikasi Jaringan Besar
Pemerintah Salurkan KUR ke 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif Bali, Dorong Akses Pembiayaan dan Daya Saing Usaha
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi