Angkanya cukup mencengangkan. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 2.031 kasus pelanggaran hak anak. Korban yang terdampak bahkan lebih banyak, mencapai 2.063 anak.
Data ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam pemaparan Laporan Akhir Tahun mereka di Jakarta, Kamis lalu (15/1/2026).
"Layanan pengaduan kami diakses oleh 1.508 masyarakat sepanjang tahun lalu," jelas Jasra.
"Mayoritas lewat kanal daring. Dari situ, terkumpul laporan untuk 2.031 kasus dengan korban mencapai 2.063 anak," tambahnya.
Nah, kalau dirinci lebih jauh, komposisi korbannya cukup jelas. Lebih dari separuh, tepatnya 51,5 persen, adalah anak perempuan. Anak laki-laki menyusul di angka 47,6 persen. Sedangkan 0,9 persen sisanya, datanya tak mencantumkan jenis kelamin.
Yang ironis, pelaku utama dalam tragedi ini justru berasal dari lingkungan yang seharusnya paling aman.
"Kami menemukan ayah kandung sebagai pelaku di 9 persen kasus. Ibu kandung menyusul di 8,2 persen," ujar Jasra.
Pihak sekolah dan pelaku lain berada di posisi berikutnya. Temuan ini, tentu saja, membuat kita berpikir ulang tentang rasa aman di rumah dan tempat belajar.
Di sisi lain, ada satu hal lagi yang disayangkan Jasra. Ternyata, 66,3 persen laporan pengaduan sama sekali tidak menyebutkan nama pelaku.
Menurutnya, ini menunjukkan dua hal. Detail pelaporan masih lemah. Dan yang lebih memprihatinkan, ada semacam ketakutan baik dari korban maupun keluarganya untuk benar-benar mengungkap siapa pelakunya.
Data ini bukan sekadar angka. Ia adalah potret suram yang membutuhkan perhatian serius dari kita semua.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Jaringan Internasional di Balik Penyelundupan 58 Kg Sabu
BNN dan RMI NU Gelar Seminar Bahaya Vape, Ungkap Risiko Kandungan Tak Jelas hingga Kisah Korban Jiwa
Pakar Hukum Internasional: Penitipan Uranium Iran ke Rusia Bisa Jadi Jalan Tengah
Trump: Blokade Pelabuhan Iran Tetap Berlaku Jika Kesepakatan Damai Gagal