Sidang Delpedro Cs. Dimulai, Tuduhan Penghasutan Mengawali Proses Hukum

- Selasa, 16 Desember 2025 | 07:25 WIB
Sidang Delpedro Cs. Dimulai, Tuduhan Penghasutan Mengawali Proses Hukum

Hari ini, sidang dakwaan untuk Delpedro Marhaen akhirnya digelar. Direktur Eksekutif Lokataru itu menghadapi tuduhan penghasutan terkait kericuhan yang terjadi pada Agustus lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi tempat berlangsungnya persidangan ini.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang pertama akan diadakan di Ruangan Oemar Seno Adji 2. Jadwalnya sendiri dimulai pukul 13.00 WIB siang nanti.

Nah, Delpedro tidak sendirian. Ada tiga nama lain yang juga tercatat sebagai terdakwa dalam berkas yang sama, nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst. Mereka adalah Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun @gejayanmemanggil, lalu Muzaffar Salim dari staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau.

Majelis hakim yang akan memimpin persidangan ini terdiri dari Hakim Ketua Harika Nova Yeri, didampingi oleh Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah sebagai anggota.

Jalan kasus ini sebenarnya sudah panjang. Awalnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan keempatnya sebagai tersangka usai aksi demonstrasi Agustus 2025 itu berakhir ricuh. Mereka pun sempat ditahan.

Kemudian, Delpedro bersama yang lain mencoba mengajukan upaya praperadilan. Intinya, mereka meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda itu tidak sah.

Namun begitu, upaya itu tidak berhasil. Hakim memutuskan bahwa prosedur yang dilakukan penyidik sudah sah. Alhasil, penyidikan terus berlanjut dan kini memasuki babak baru: persidangan di pengadilan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar