GEMA AKSI Desak KPK Usut Jampidsus Terkait Dugaan Gelapnya Barang Bukti Rp 472 Miliar
Tekanan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menguat. Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI) mendesak KPK untuk membuka penyelidikan serius. Sasaran mereka adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
Desakan itu disuarakan langsung di halaman kantor KPK, Kamis (15/1/2026). Aksi ini mereka sebut sebagai bentuk kontrol warga terhadap lembaga penegak hukum, terutama untuk jabatan-jabatan strategis yang memegang kendali perkara besar.
Menurut Borut, Koordinator GEMA AKSI, posisi Jampidsus punya kewenangan yang luar biasa. Jabatan itu menentukan arah dan bahkan nasib dari penanganan perkara korupsi. "Makanya, setiap ada dugaan penyimpangan yang melibatkan posisi ini, harus diuji secara terbuka," katanya. Independen dan akuntabel, itu kuncinya demi menjaga integritas sistem hukum kita.
Kasus yang disorot cukup kompleks. Borut menyoroti dugaan penghilangan barang sitaan yang dilakukan Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan. Modusnya? Katanya, dengan membuat surat ke OJK yang menyatakan barang sitaan itu bukan barang bukti, sehingga harus dikembalikan ke pemiliknya.
Padahal, faktanya lain.
Barang sitaan tersebut adalah saham BJBR senilai fantastis, Rp 472 miliar. Itu adalah barang bukti yang seharusnya dirampas untuk negara. Bukan dikembalikan.
Di depan kantor KPK, Amru dari GEMA AKSI merinci tiga pokok dugaan utama.
“Ada tiga pokok dugaan utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi strategis; dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan hukum; dugaan pengondisian penegakan hukum yang berpotensi melindungi pihak tertentu,”
Selain ke KPK, aksi serupa juga mereka gelar di kantor OJK. Borut berulang kali menegaskan, ini bukan soal menghakimi. Bukan.
“Aksi ini kami lakukan untuk partisipasi publik untuk mendorong proses klarifikasi dan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,”
Ia juga mendesak OJK untuk segera klarifikasi. Soalnya, ada dugaan keterlibatan lembaga itu hingga barang bukti saham BJBR senilai Rp 377 miliar raib begitu saja. Angka yang sulit dibayangkan.
Di tengah semua desakan itu, Borut masih menekankan satu prinsip dasar: praduga tak bersalah. Itu harus dijunjung tinggi.
“Ini bukan soal personal atau institusi tertentu, melainkan soal memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak kebal dari pengawasan publik,”
Tekadnya jelas. Soal besarnya, dan siapa yang terlibat, tampaknya akan jadi ujian berat bagi KPK dan OJK dalam beberapa waktu ke depan.
Artikel Terkait
Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu dan 15 Ribu Pil Ekstasi di Perbatasan Kalimantan
Nasib Mikel Arteta di Arsenal Bergantung pada Trofi Musim Ini
Sengketa Lahan 400 Hektare di Luwu Timur: Warga Penggarap Berhadapan dengan Sertifikat HPL Pemda
Harga Emas Antam Turun Rp40.000 per Gram, Buyback Anjloh Rp51.000