KTP Israel di Cianjur Ternyata Palsu, Ini Fakta Mengejutkan yang Diungkap Dedi Mulyadi

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:00 WIB
KTP Israel di Cianjur Ternyata Palsu, Ini Fakta Mengejutkan yang Diungkap Dedi Mulyadi

Viral KTP Israel di Cianjur, Dedi Mulyadi Buka Suara: Ini Fakta Sebenarnya

Isu Warga Negara Asing (WNA) Israel memiliki KTP Cianjur sempat viral di media sosial. Beredar foto KTP atas nama Aron Geller dengan alamat di Kampung Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung menanggapi viralnya KTP Israel tersebut. Ia menemui Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian untuk meminta klarifikasi resmi mengenai kebenaran informasi yang beredar.

Klaim dan Investigasi KTP Israel Cianjur

Foto KTP yang viral menunjukkan data lengkap termasuk status WNI, pekerjaan wiraswasta, dan tanggal penerbitan 2023. Beredar narasi bahwa pemilik KTP berniat membeli tanah di Cianjur dan telah memiliki paspor Indonesia.

Menanggapi hal ini, Bupati Cianjur melakukan pemeriksaan mendalam melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur. Hasil investigasi resmi menyatakan bahwa data KTP tersebut tidak ditemukan dalam sistem kependudukan baik tingkat daerah maupun nasional.

Klarifikasi Resmi: KTP Israel Cianjur Palsu

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan bahwa KTP viral tersebut adalah palsu. "Kami sudah cross check baik sistem dan itu terkoneksi dengan sistem di nasional baik menggunakan nama maupun NIK, dan tidak ditemukan hasilnya. Jadi KTP tersebut palsu, dibuat sendiri," jelas Wahyu.

Dedi Mulyadi menambahkan bahwa sistem Disdukcapil telah terintegrasi secara nasional, sehingga tidak mungkin ada perbedaan data antara pusat dan daerah. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa tidak ada WNA Israel yang tercatat secara resmi memiliki KTP Cianjur.

Kedua pejabat memastikan bahwa Disdukcapil Cianjur maupun daerah manapun tidak mengeluarkan KTP seperti yang viral di media sosial. Kasus ini menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya ke publik.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar