Motif dan Jenis Pidana yang Disangkakan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyatakan bahwa kasus ini meliputi multiple tindak pidana. "Kasus ini meliputi tindak pidana pembunuhan, pencurian kendaraan (sepeda motor korban hilang), penganiayaan dengan kekerasan, dan adanya tindakan seksual terhadap korban," jelasnya.
Polisi menduga pelaku adalah orang terdekat korban dan peristiwa ini terjadi sangat cepat. Penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pelaku yang masih buron.
Fakta-Fakta Penting Kasus Anti Puspita
- Korban check-in hotel dengan pria yang bukan suaminya
- Sepeda motor korban hilang dan diduga dicuri pelaku
- Korban dalam keadaan hamil muda saat tewas
- Pelaku diduga orang terdekat korban
- Polisi masih memburu pelaku yang kabur
Keluarga korban, terutama suaminya Adi Rosadi, menyatakan syok atas kejadian ini. Ia mengaku tidak ada masalah dalam rumah tangga mereka sebelum kejadian.
Sumber: Murianetwork.com
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor