Namun begitu, jalan menuju keadilan tak semudah itu. Ada hal yang justru disayangkan Joko.
Alih-alih kooperatif, terduga pelaku malah diduga melakukan intimidasi. Caranya? Dengan memaksa para santri, termasuk korban, untuk melakukan sumpah "nyatoq". Sumpah ini diyakini akan mendatangkan hal-hal mistis bagi siapa pun yang berbohong.
Tentu saja ini jadi tekanan psikis yang berat. Apalagi bagi korban yang umumnya masih di bawah umur. Mereka sudah trauma karena pelecehan, kini ditambah ancaman semacam itu.
Di sisi lain, aparat kepolisian sudah bergerak. Kasus ini kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah. Mereka telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ketiga korban yang sudah berani melapor.
"Saya yakin Polres Lombok Tengah akan segera menuntaskan kasus ini," pungkas Joko, masih berharap.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor