Yang paling menyakitkan, kejahatan ini memakai simbol agama. Terjadi di pondok pesantren yang seharusnya jadi tempat suci untuk menuntut ilmu. Perbuatan satu orang ini, kata hakim, berpotensi mencemari citra lembaga pesantren dan bahkan agama Islam. Bisa membuat orang tua was-was mengirimkan anaknya belajar.
“Tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan,” tegas Jetha.
Selain hukuman penjara dan denda lima miliar rupiah dengan subsider enam bulan kurungan ada pidana tambahan. Sahnan wajib diumumkan kejahatannya di media, menjalani kebiri kimia, dan dipasangi alat pendeteksi. Masing-masing untuk jangka waktu dua tahun.
Lalu kapan eksekusi kebiri kimia dilaksanakan? Menurut penjelasan, itu baru dilakukan setelah Sahnan menyelesaikan masa pidana pokoknya, yaitu hukuman penjara 20 tahun itu. Soal teknis pelaksanaannya, itu wewenang dan tugas dari kejaksaan.
Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Menutup sebuah bab kelam yang menyisakan luka bagi banyak keluarga di Sumenep.
Artikel Terkait
Korban Terseret 200 Meter, Sopir Angkot Kabur di Tengah Hujan Deras Puncak
Dedi Mulyadi Bantah Rumah Panggung Bantuan Ikut Tenggelam: Itu Cuma Ilusi Kamera
Fuji Laporkan Staf Admin, Dugaan Penyelewengan Dana Endorse Capai Miliaran
Kisah Pilu di Balik Aksi Spontan: Suami Pembela Istri Dijambret Kini Jadi Tersangka