Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya menjatuhkan vonis. Sidang yang digelar tertutup pada Selasa lalu itu memutus nasib M Sahnan, seorang ustaz berusia 51 tahun yang juga pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean, Madura. Majelis hakim menyatakan dia bersalah. Vonisnya berat: dua puluh tahun penjara plus denda miliaran rupiah. Tak cuma itu, ada pula hukuman tambahan kebiri kimia selama dua tahun.
Kasusnya mengerikan. Sahnan terbukti mencabuli delapan santriwatinya sendiri. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, dengan dua hakim anggota. Mereka sepakat terdakwa melanggar Pasal 81 tentang kekerasan seksual terhadap anak.
Jubir pengadilan, Jetha Tri Darmawan, menjelaskan detail putusannya. “Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” katanya.
Hukumannya jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 17 tahun penjara. Ada beberapa alasan. Menurut hakim, perbuatan Sahnan bukan cuma merenggut kesucian para korban, tapi juga menimbulkan trauma mendalam. Penderitaan psikis itu dirasakan bukan hanya oleh anak-anak itu, tapi juga keluarganya.
“Masa depan mereka rusak,” ujar Jetha menyampaikan pertimbangan majelis. Di sisi lain, Sahnan dianggap gagal total menjalankan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Dia justru mengkhianati amanah untuk melindungi.
Perilaku terdakwa di persidangan juga dinilai buruk. Dia berbelit-belit, tidak kooperatif, dan sama sekali tak menunjukkan penyesalan. Sikap itu jelas menyulitkan proses hukum.
Artikel Terkait
Ledakan Baterai Drone Picu Kebakaran Maut di Kantor Terra Drone Kemayoran
Korban Kebakaran Terra Drone Mulai Dikenali, 10 Jenazah Sudah Teridentifikasi
Keputusan Naik ke Atap Selamatkan 19 Karyawan Terra Drone dari Kobaran Api
Gus Ipul Ingatkan Penggalang Dana: Izin dan Lapor, Jangan Cuma Semangat