Ketujuh orang yang dituding terlibat adalah BBG (Manajer Niaga di PT Pertamina), AGS (pernah menjabat Head of Trading PES), dan MLY (Senior Trader Petral). Lalu ada NRD, disusul TFK yang berposisi sebagai VP ISC di Pertamina. Dua nama terakhir berkaitan erat: MRC, yang disebut sebagai pemilik manfaat beberapa perusahaan peserta tender, dan IRW, direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC tersebut.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 2, atau subsider Pasal 3, UU Tipikor. Langkah penahanan pun mulai diambil.
Lima dari mereka langsung dijebloskan ke rutan untuk 20 hari ke depan. Namun, nasib sedikit berbeda dialami tersangka BBG. Berdasarkan pertimbangan kesehatan, dia hanya dikenakan tahan kota.
"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan," tambah Syarief, menegaskan bahwa sang pengusaha masih dalam daftar buruan.
Sementara itu, soal besaran kerugian negara, angka pastinya masih digodok. Kejagung bersama BPKP masih menghitung, berusaha memastikan setiap rupiah kerugian yang ditimbulkan oleh kasus yang berlarut-larut ini.
Artikel Terkait
Banding Ditolak, Leicester City Tetap Terancam Degradasi Usai Potongan Poin
Kejati DKI Geledah Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Dana APBN
Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Selatan Ditangkap Setelah Setahun Buron
TNI AU Gelar Upacara Peringatan 80 Tahun di Lanud Sultan Hasanuddin