Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak Petral

- Kamis, 09 April 2026 | 20:15 WIB
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak Petral

Kasus korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) akhirnya menampakkan titik terang. Kejaksaan Agung, Kamis (9/4/2026) lalu, secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam skandal pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung hampir satu dekade, dari 2008 hingga 2015.

Nama yang paling mencolok dalam daftar itu adalah Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak yang cukup dikenal. Dia masuk dalam jajaran tersangka yang kini diburu aparat.

Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan temuan penyidik. Menurutnya, ada kebocoran informasi internal Petral yang dimanfaatkan oleh para tersangka.

"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline," ujar Syarief.

Informasi rahasia itu, rupanya, bocor begitu saja. Dan kebocoran itulah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar