Lalu, apa sih sebenarnya RPTKA itu? Singkatnya, ini adalah dokumen wajib yang harus dimiliki tenaga kerja asing sebelum mereka bisa bekerja di Indonesia. Prosesnya ada di Kemnaker. Jika RPTKA ini mangkrak, otomatis izin kerja dan izin tinggal mereka pun terhambat. Parahnya, ada denda mengintai: Rp1 juta per hari untuk setiap tenaga asing yang terdampak. Dalam situasi tertekan seperti itulah, para pemohon akhirnya ‘terpaksa’ menyuap.
Menariknya, akar masalah ini ternyata jauh lebih dalam. KPK menduga praktik tak sehat ini bukan cuma terjadi di era Ida Fauziyah. Jejaknya merentang sejak periode kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tahun 2009-2014, lalu berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014-2019). Artinya, ini seperti budaya yang mengendap lama.
Perkembangan terbaru, pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan tersangka baru. Dia adalah Hery Sudarmanto, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker di era Menteri Hanif Dhakiri. Penetapan ini menunjukkan penyidikan terus meluas, menjangkau lebih banyak pihak dan periode waktu.
Dengan terus dipanggilnya saksi-saksi baru, termasuk di Malang ini, KPK tampaknya sedang menyusun puzzle yang lebih lengkap. Kasus ini perlahan tapi pasti membuka tabir panjang soal praktik pemerasan yang sistematis di balik layar perizinan tenaga kerja asing.
Artikel Terkait
Jessica Iskandar Alami Gejala Hepatitis A Diduga dari Makanan yang Diolah Asisten Rumah Tangga
Rakyat Iran Berkabung 40 Hari Gugurnya Ayatollah Khamenei di Tengah Gencatan Senjata
Unpad Buka 3.868 Kursi Jalur Mandiri 2026, Tanpa Kenaikan UKT
Hizbullah Kecam Serangan Israel di Lebanon, Korban Sipil Tembus Ratusan Jiwa