Korban Penyiraman Air Keras dari KontraS Desak Pengadilan Umum untuk Pelaku dari BAIS TNI

- Kamis, 09 April 2026 | 12:15 WIB
Korban Penyiraman Air Keras dari KontraS Desak Pengadilan Umum untuk Pelaku dari BAIS TNI

Dari balik dinding rumah sakit, Andrie Yunus masih bersuara. Wakil Koordinator KontraS itu, yang menjadi korban penyiraman air keras pada Maret lalu, baru saja menulis sebuah surat. Surat itu tertanggal 3 April, dikirim di tengah masa perawatannya yang belum usai.

Isinya tegas dan penuh tuntutan. Andrie meminta kasus yang menimpanya diusut tuntas. Siapapun pelakunya, baik dari kalangan sipil maupun jika ada indikasi keterlibatan anggota militer, harus diadili di pengadilan umum. Tidak ada pengecualian.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,"

tulis Andrie dalam suratnya, yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @imparsial pada Kamis, 9 April 2026.

Menurutnya, perjuangan ini bukan cuma soal satu kasus. KontraS bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025. Intinya, mereka ingin menghentikan perluasan pengaruh militer ke ranah sipil, politik, dan ekonomi.

"Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi,"

katanya dengan lugas.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar