Bukan Laba, Ini Alasan di Balik Margin 7 Persen BULOG

- Senin, 26 Januari 2026 | 15:55 WIB
Bukan Laba, Ini Alasan di Balik Margin 7 Persen BULOG

Banyak yang mengira margin tujuh persen itu adalah keuntungan murni bagi BULOG. Tapi, anggapan itu keliru. Perusahaan Umum BULOG sendiri sudah menegaskan, angka itu bukanlah laba perusahaan. Lantas, apa sebenarnya?

Menurut BULOG, margin tersebut lebih tepat disebut sebagai kompensasi dari negara. Kompensasi ini diberikan agar mereka bisa menjalankan tugas-tugas strategis di bidang pangan secara berkelanjutan. Tugas itu harus dikerjakan dengan profesional dan tentu saja, akuntabel. Jadi, bukan sekadar urusan bisnis biasa.

Nah, penugasan ini punya dasar hukum yang kuat. Dasar utamanya ada di Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Aturan lain yang mendukung adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Intinya, setiap penugasan dari negara wajib dibarengi dengan kompensasi untuk menutup biaya yang muncul.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Aturan itu mengatur soal pemberian kompensasi dan margin yang wajar untuk penugasan pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran gabah atau beras dalam negeri.

Direktur Keuangan Perum BULOG, Hendra Susanto, memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Margin 7 persen ini bukan keuntungan BULOG, melainkan kompensasi agar penugasan strategis seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan dapat berjalan dengan tata kelola yang sehat,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (26/01/2026).

Dia menegaskan, margin itu adalah instrumen kebijakan negara. Bukan laba usaha dari kegiatan komersial. Poin ini penting untuk dipahami.

Di sisi lain, kerangka hukumnya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Di sana disebutkan, BUMN bisa diberi penugasan khusus untuk fungsi pelayanan umum. Dengan catatan, pemerintah wajib menanggung biaya dan risiko dari penugasan tersebut.

Untuk memperkuat semua ini, pemerintah kemudian membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) lewat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Badan inilah yang punya kewenangan memberi penugasan ke BUMN pangan dan menetapkan mekanisme kompensasinya.

Khusus untuk Cadangan Pangan Pemerintah, BULOG beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Aturan ini mengatur kompensasi yang mencakup seluruh biaya pelaksanaan, plus margin berdasarkan prinsip kewajaran.

Lalu, dari mana angka tujuh persen itu muncul? Besaran ini disepakati pemerintah melalui serangkaian rapat. Rapat Koordinasi Terbatas pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026 yang akhirnya memutuskan angka tersebut. Mekanisme pembayarannya sendiri nanti akan ditetapkan oleh Bapanas.

Jadi, kesimpulannya sederhana. Margin itu adalah bagian dari skema penugasan negara, bukan sekadar keuntungan bisnis. Semua diatur sedemikian rupa agar stabilisasi harga pangan bisa berjalan, sementara BULOG juga tetap bisa menjaga kesehatan operasionalnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar