SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya bakal mengevaluasi sejumlah SMP. Penyebabnya, ada sekolah yang dianggap membiarkan siswanya mengendarai motor ke sekolah. Kendaraan itu diparkir di area sekolah, bahkan di tempat parkir pihak ketiga di sekitarnya.
Ini masalah serius. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan aturan dasarnya jelas: siswa SMP belum cukup umur untuk punya SIM. Jadi, ya, mereka seharusnya tidak bawa motor.
“Prinsipnya, siswa SMP di Surabaya tidak diperkenankan pakai kendaraan bermotor. Syarat usia untuk SIM saja belum terpenuhi,” tegas Febri demikian ia biasa disapa pada Rabu (8/4/2026).
Nada suaranya tegas. Ia sudah memerintahkan semua kepala sekolah untuk tidak menyediakan fasilitas parkir bagi pelajar yang nekat bawa motor. Kalau masih ada yang melanggar? Itu akan jadi bahan evaluasi penting untuk sekolah bersangkutan.
“Kami selalu ingatkan, jangan sampai ada fasilitas parkir untuk mereka. Jika masih ditemukan, ini akan jadi perhatian serius kami,” jelas Febrina.
Menurutnya, ini bukan sekadar soal aturan di atas kertas. Ada tujuan lebih besar di baliknya, yaitu keselamatan anak-anak itu sendiri di jalan raya yang makin ramai. Makanya, pengawasan tak bisa dibebankan ke sekolah semata. Peran orang tua di rumah juga krusial.
Artikel Terkait
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak Kalsel
Sampah Meluber di TPS 3R Pulogebang, Warga Khawatirkan Ancaman Penyakit
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pemerasan RPTKA di Malang
Presiden Iran Tegaskan: Gencatan Senjata dengan AS Bergantung pada Penghentian Serangan Israel ke Lebanon