Nah, sebelum berangkat, pastikan semua berkas lengkap. Syaratnya cukup banyak, tapi intinya Anda perlu bawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli plus fotokopinya. Jangan lupa, ada juga surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat sehat rohani dari psikolog terafiliasi juga wajib.
Bagi penyandang disabilitas tertentu, misalnya pengguna alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan SIM asal dilengkapi surat keterangan dokter. Prinsipnya, selama memenuhi syarat kesehatan, layanan ini terbuka.
Yang penting, urus perpanjangan ini jauh-jauh hari sebelum SIM habis masa berlakunya. Jangan sampai telat. Kalau sudah lewat, prosesnya jadi lebih ribet.
Ingat, punya SIM itu kewajiban bagi setiap pengendara. Aturannya jelas, dan bagi yang nekat bawa kendaraan tanpa SIM, sanksinya bisa berat sesuai Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Semoga informasinya membantu. Cek lokasi terdekat dan siapkan berkasnya dari sekarang!
Artikel Terkait
Prabowo Serukan Optimisme di Peresmian Pabrik Kendaraan Listrik Magelang
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak Kalsel
Sampah Meluber di TPS 3R Pulogebang, Warga Khawatirkan Ancaman Penyakit
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pemerasan RPTKA di Malang