Untuk mengelabui korbannya, TL main cerdik. Dia mengaku sebagai karyawan sebuah stasiun televisi swasta. Bahkan, seragam resmi pun dia kenakan demi menciptakan kesan aman dan terpercaya.
"Dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal," kata Kapolsek.
Namun begitu, tipuannya tak berhenti di situ. Motor yang ditawarkannya dilengkapi dengan dokumen yang tampak sah. Sayangnya, setelah dicek lebih teliti, semuanya ternyata palsu.
"Berdasarkan interogasi dan hasil pengecekan serta analisa kami, ditemukan bahwasanya dokumen surat-surat motornya diduga palsu," imbuh Dian.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini. Mereka tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, mulai dari satu unit motor Yamaha NMax, ponsel, hingga uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Status TL sudah resmi sebagai tersangka. Dia terancam hukuman berat. Pasal 492 KUHP mengancamnya dengan 4 tahun penjara, sementara Pasal 392 KUHP bisa menjeratnya hingga 8 tahun di balik terali besi.
Artikel Terkait
Gangguan Listrik Masih Melanda Wilayah Angke, PLN Lakukan Penormalan Bertahap
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak Petral
Pemprov DKI Rencanakan Trem Baru untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua
13 Brand Desain Indonesia Siap Pamer di Ajang Bergengsi Salone del Mobile Milan 2026