Kejadiannya sendiri sungguh memilukan. Aksi kekerasan pertama terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, di dalam rumah. Pelaku, sang paman, mengulangi perbuatannya di lain waktu. Korban tak hanya mengalami trauma psikis. Secara fisik, ia menderita luka sobek di dahi, memar di tangan, serta rasa sakit di kepala, wajah, dan perut.
Laporan resmi kemudian dibuat oleh ibu korban ke Polda Metro Jaya tiga hari setelah kejadian pertama, tepatnya 8 Agustus 2024. Tak lama berselang, wewenang penyelidikan beralih ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Perjalanan kasusnya berliku. Pelaku sempat ditahan sebagai tersangka pada Juni 2025. Namun, penahanannya kemudian ditangguhkan. Polisi mengumpulkan bukti, salah satunya surat pernyataan pengakuan tersangka yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu pada 25 Agustus 2025.
Kini, ancaman hukuman menunggu. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. Tak hanya itu, denda maksimal Rp5 miliar juga siap meringkusnya.
Artikel Terkait
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan