Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di Jakarta Selatan akhirnya memasuki tahap penuntutan. Polisi telah menyerahkan tersangka, pria berusia 43 tahun yang juga paman korban, beserta berkas lengkap perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukumnya kini bergulir.
Menurut AKBP Mohamad Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, status berkas perkara sudah P21. Artinya, lengkap. "Penyidik telah mendapat informasi dari Kejari Jaksel bahwa perkara tersebut sudah P21 dan langsung melaksanakan tahap II pada hari Kamis (2/4)," jelasnya, Senin (6/4/2026).
Kasus ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Pemicunya, korban berani bicara dalam sebuah podcast. Gelombang perhatian publik itu rupanya mendorong proses hukum berjalan lebih transparan.
Di sisi lain, penyidik pun melakukan upaya untuk memberikan penjelasan langsung. Mereka menggelar panggilan video bersama korban, yang diinisiasi oleh KPAI. Langkah ini mendapat apresiasi, termasuk dari YouTuber yang awalnya memviralkan kasus ini.
"Penyidik telah memberikan penjelasan terkait upaya penanganan perkara yang sudah profesional sesuai prosedur," tegas Iskandarsyah.
Artikel Terkait
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan