KPK Bongkar Aliran Uang Travel Haji ke Oknum Kemenag

- Senin, 26 Januari 2026 | 22:42 WIB
KPK Bongkar Aliran Uang Travel Haji ke Oknum Kemenag

Kasus kuota haji kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memanggil dan memeriksa Fuad Hasan Masyhur, bos travel ternama Maktour. Pemeriksaan yang berlangsung cukup lama itu fokus pada dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan. Fuad sendiri dicecar habis-habisan soal hal itu.

Di sisi lain, bukan cuma Fuad yang disorot. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya juga meminta keterangan dari sejumlah pelaku travel lain. Salah satunya adalah Robithoh Son, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata.

“Dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota,” kata Budi kepada awak media, Senin (26/1).

Tak berhenti di situ. Budi menambahkan, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dari para pelaku travel ini.

“Dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” imbuhnya.

Menariknya, proses pemeriksaan ini berjalan paralel dengan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya jelas: menghitung potensi kerugian negara. Soal berapa besar, masih dalam proses penghitungan yang cermat.

Fuad sendiri menghadapi pemeriksaan marathon selama hampir sepuluh jam, dari pukul 10.05 hingga lewat maghrib, pukul 20.10 WIB. Usai keluar dari gedung KPK, dia terlihat lelah. Fuad mengaku para penyidik banyak menanyai soal pembiayaan operasional biro travelnya.

“Dikonfirmasi soal semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya,” jelas Fuad, berusaha memberikan penjelasan.

Gara-gara Kuota Tambahan

Seluruh keributan ini berawal dari kuota tambahan haji tahun 2024. Pemerintah memberikan tambahan 20 ribu kursi untuk jemaah Indonesia. Namun, kabarnya pembagiannya ngawur. Alih-alih mengikuti aturan, kuota reguler dan khusus malah dibagi sama rata, 50:50 atau masing-masing 10 ribu.

Padahal, aturan mainnya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Pembagian yang serampangan inilah yang diduga memicu praktik tidak sehat. Sejumlah biro travel disebut menyiapkan ‘fee’ tertentu untuk oknum di Kemenag agar dapat jatah kuota.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kerugiannya? Angkanya masih digodok. Tapi KPK pernah menyebutkan angka sementara yang fantastis: sekitar Rp 1 triliun. Benar-benar angka yang tak main-main.

Menanggapi penetapan tersangka, melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan kooperatif. Dia berjanji bakal bekerja sama dengan penyidik KPK dalam mengusut tuntas kasus kuota haji ini.

Perjalanan kasus ini masih panjang. Masyarakat pun menunggu, apakah gelombang pemeriksaan akan merambah ke nama-nama lain.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar