"Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial," tegas Kapolres.
Yang mencengangkan, keuntungan harian dari bisnis haram ini disebut-sebut sangat besar.
"Keuntungan perharinya mencapai Rp 24 juta kalau sebulan bisa mencapai Rp 700 juta," katanya.
Akibat ulah mereka, para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, perubahan atas UU Migas. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun atau denda yang bisa mencapai Rp 60 miliar.
Semua barang bukti kini disimpan di Mapolres Karanganyar untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga. Jika melihat hal serupa di sekitar, segera laporkan. Tujuannya satu: memastikan bantuan pemerintah itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan dikeruk untuk mengisi kantong segelintir orang.
Artikel Terkait
Komisi Yudisial Dorong Sanksi terhadap Hakim Bersifat Final dan Mengikat
Gubernur Kalsel Tegaskan Tidak Ada WFH bagi Aparatur
Polisi Tetapkan 10 Anggota KKB Tersangka Pembunuhan Dua Nakes di Tambrauw, Empat Ditahan
Buronan The Doctor Ditangkap di Penang Setelah Dua Tahun Bersembunyi