Polisi Karanganyar Bongkar Praktik Suntik Gas Subsidi 3 Kg ke Tabung Besar

- Senin, 06 April 2026 | 19:45 WIB
Polisi Karanganyar Bongkar Praktik Suntik Gas Subsidi 3 Kg ke Tabung Besar

"Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial," tegas Kapolres.

Yang mencengangkan, keuntungan harian dari bisnis haram ini disebut-sebut sangat besar.

"Keuntungan perharinya mencapai Rp 24 juta kalau sebulan bisa mencapai Rp 700 juta," katanya.

Akibat ulah mereka, para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, perubahan atas UU Migas. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun atau denda yang bisa mencapai Rp 60 miliar.

Semua barang bukti kini disimpan di Mapolres Karanganyar untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga. Jika melihat hal serupa di sekitar, segera laporkan. Tujuannya satu: memastikan bantuan pemerintah itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan dikeruk untuk mengisi kantong segelintir orang.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar