Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar berhasil membongkar sebuah praktik nakal: pengalihan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung-tabung ukuran besar. Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini. Semuanya berawal dari kewaspadaan warga.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di wilayah Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono," ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurut sejumlah saksi, ada aktivitas mencurigakan di sebuah gudang bekas penggilingan padi. Petugas pun bergerak cepat. Sekitar pukul 14.30 WIB, mereka mendapati praktik yang dikenal sebagai "suntik gas" sedang berlangsung. Di sana, gas bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, dengan licin dipindahkan ke tabung 12 kg hingga 50 kg.
Tiga orang yang ditangkap ternyata punya peran masing-masing. Dua orang bertindak sebagai operator penyuntikan, sementara satu lainnya sibuk dengan urusan bongkar muat tabung.
Barang bukti yang disita sungguh banyak. Polisi mengamankan 268 tabung gas subsidi 3 kg, ditambah 181 tabung ukuran 12 kg dan 7 tabung ukuran 50 kg. Tidak hanya itu, puluhan alat modifikasi seperti selang regulator, segel tabung, dan timbangan turut diamankan. Semua menggambarkan skema yang terorganisir.
Artikel Terkait
Komisi Yudisial Dorong Sanksi terhadap Hakim Bersifat Final dan Mengikat
Gubernur Kalsel Tegaskan Tidak Ada WFH bagi Aparatur
Polisi Tetapkan 10 Anggota KKB Tersangka Pembunuhan Dua Nakes di Tambrauw, Empat Ditahan
Buronan The Doctor Ditangkap di Penang Setelah Dua Tahun Bersembunyi