Prabowo Gebrak Meja: Aturan yang Tak Sesuai Pasal 33 Harus Dirombak

- Selasa, 16 Desember 2025 | 16:25 WIB
Prabowo Gebrak Meja: Aturan yang Tak Sesuai Pasal 33 Harus Dirombak

Dialog Rakyat dan Pemerintah: Menyelaraskan UU dan Perpres dengan Pasal 33

Oleh: Makdang Edi

Dalam sebuah rapat kabinet yang digelar belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto menyuarakan hal yang oleh banyak kalangan dianggap cukup berani. Intinya sederhana, tapi dampaknya bisa luas: perlunya mengubah Undang-Undang atau Peraturan Presiden yang dinilai tak lagi selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Seruan ini bukan sekadar instruksi administratif. Ia terdengar seperti gebrakan, sebuah sinyal untuk mengoreksi arah perekonomian nasional.

Pasal 33 itu sendiri jelas bunyinya. Cabang produksi penting dan kekayaan alam dikuasai negara, tujuannya satu: sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu dasar hukum kita. Sayangnya, dalam praktiknya, seringkali terjadi penyimpangan. Nah, penekanan Presiden kali ini mengingatkan kita semua untuk kembali ke khittah itu. Pesannya kuat dan tegas, terutama untuk para menteri dan kepala lembaga di pemerintahan.

Namun begitu, pernyataan itu bukan cuma untuk kalangan dalam pemerintahan. Ada pesan lain yang tersirat, mungkin justru lebih penting. Masyarakat diajak terlibat. Kaum intelektual, pegiat LSM, hingga tokoh agama didorong untuk proaktif. Ini momentum bagi kita untuk ikut mendesak perubahan sistem hukum dan ekonomi agar benar-benar berpihak pada rakyat kecil.

Lantas, bagaimana caranya?

Pertama, kita bisa mulai dengan sesuatu yang konkret. Misalnya, menyusun daftar aturan yang dianggap bermasalah. Mulai dari UU, Perpres, sampai Peraturan Menteri. Fokusnya ya itu tadi, apakah aturan-aturan itu bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan dalam Pasal 33? Analisis dampaknya juga penting. Bagaimana pengaruhnya terhadap pemerataan kekayaan atau penguasaan sumber daya alam?

Dari situ, bisa dilanjutkan dengan menyusun semacam laporan atau buku putih. Tujuannya, memberikan masukan yang berbobot dan konstruktif kepada pemerintah dan DPR. Jadi, bukan sekadar kritik, tapi juga menawarkan solusi.

Di sisi lain, perubahan sebesar ini mustahil berjalan baik tanpa dialog. Perlu ada ruang terbuka untuk berdialog antara pemerintah, DPR, dan masyarakat. Di sinilah peran kelompok masyarakat sipil bisa menjadi mediator. Mereka bisa memastikan komunikasi berjalan dua arah. Tujuannya jelas: agar perubahan yang dilakukan nanti tidak malah hanya menguntungkan segelintir kelompok, tapi betul-betul membawa keadilan sosial.

Proses legislasi dan pembuatan kebijakan sejatinya adalah tugas bersama. Dalam demokrasi, masyarakat punya hak dan kesempatan untuk ikut mengatur kehidupan mereka sendiri. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pembuatan kebijakan ekonomi mutlak diperlukan. Partisipasi aktif publik akan menjadi pengawal agar kepentingan rakyat banyak yang diutamakan.

Caranya bisa beragam. Diskusi publik, kampanye di media sosial, atau lewat platform akademis untuk mengangkat isu-isu kritis. Organisasi non-pemerintah juga punya peran strategis untuk mengorganisir dan menyuarakan aspirasi ini agar didengar.

Pada akhirnya, langkah yang diusung Presiden Prabowo ini memang terasa revolusioner. Ia berpotensi mengubah haluan ekonomi Indonesia ke arah yang lebih inklusif dan adil. Tapi potensi saja tidak cukup.

Kesuksesannya sangat bergantung pada keterlibatan kita semua. Dialog yang jujur, masukan yang tajam, dan partisipasi yang aktif dari masyarakatlah yang akan memastikan cita-cita Pasal 33 UUD 1945 itu bukan sekadar kata-kata indah di atas kertas, tapi kenyataan yang bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Penulis adalah penggiat pendidikan serta pemerhati sosial dan lingkungan hidup.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler