Prabowo Gebrak Meja: Aturan yang Tak Sesuai Pasal 33 Harus Dirombak

- Selasa, 16 Desember 2025 | 16:25 WIB
Prabowo Gebrak Meja: Aturan yang Tak Sesuai Pasal 33 Harus Dirombak

Dialog Rakyat dan Pemerintah: Menyelaraskan UU dan Perpres dengan Pasal 33

Oleh: Makdang Edi

Dalam sebuah rapat kabinet yang digelar belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto menyuarakan hal yang oleh banyak kalangan dianggap cukup berani. Intinya sederhana, tapi dampaknya bisa luas: perlunya mengubah Undang-Undang atau Peraturan Presiden yang dinilai tak lagi selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Seruan ini bukan sekadar instruksi administratif. Ia terdengar seperti gebrakan, sebuah sinyal untuk mengoreksi arah perekonomian nasional.

Pasal 33 itu sendiri jelas bunyinya. Cabang produksi penting dan kekayaan alam dikuasai negara, tujuannya satu: sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu dasar hukum kita. Sayangnya, dalam praktiknya, seringkali terjadi penyimpangan. Nah, penekanan Presiden kali ini mengingatkan kita semua untuk kembali ke khittah itu. Pesannya kuat dan tegas, terutama untuk para menteri dan kepala lembaga di pemerintahan.

Namun begitu, pernyataan itu bukan cuma untuk kalangan dalam pemerintahan. Ada pesan lain yang tersirat, mungkin justru lebih penting. Masyarakat diajak terlibat. Kaum intelektual, pegiat LSM, hingga tokoh agama didorong untuk proaktif. Ini momentum bagi kita untuk ikut mendesak perubahan sistem hukum dan ekonomi agar benar-benar berpihak pada rakyat kecil.

Lantas, bagaimana caranya?

Pertama, kita bisa mulai dengan sesuatu yang konkret. Misalnya, menyusun daftar aturan yang dianggap bermasalah. Mulai dari UU, Perpres, sampai Peraturan Menteri. Fokusnya ya itu tadi, apakah aturan-aturan itu bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan dalam Pasal 33? Analisis dampaknya juga penting. Bagaimana pengaruhnya terhadap pemerataan kekayaan atau penguasaan sumber daya alam?

Dari situ, bisa dilanjutkan dengan menyusun semacam laporan atau buku putih. Tujuannya, memberikan masukan yang berbobot dan konstruktif kepada pemerintah dan DPR. Jadi, bukan sekadar kritik, tapi juga menawarkan solusi.


Halaman:

Komentar