Polisi Tetapkan 10 Anggota KKB Tersangka Pembunuhan Dua Nakes di Tambrauw, Empat Ditahan

- Senin, 06 April 2026 | 22:40 WIB
Polisi Tetapkan 10 Anggota KKB Tersangka Pembunuhan Dua Nakes di Tambrauw, Empat Ditahan

Polisi akhirnya menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus tragis pembunuhan dua tenaga kesehatan di Tambrauw, Papua Barat Daya. Mereka semua diduga merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata. Dari sepuluh orang itu, empat di antaranya sudah berhasil diamankan dan kini mendekam di tahanan.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda setempat, Kompol Jenny Hengkelare, membenarkan hal ini. Ia menyebut keempat orang yang sudah ditahan masing-masing berinisial MY, DY, SY, dan PY.

"Polda Papua Barat Daya menetapkan sebanyak 10 anggota KKB tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana. Dari jumlah tersebut, 4 orang yang berhasil diamankan dan ditahan," ujar Jenny.

Menurutnya, penangkapan ini tak lepas dari peran banyak pihak. Bukan cuma operasi kepolisian, tapi ada pendekatan dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga Komnas HAM.

"Penyerahan diri para tersangka tidak terlepas dari peran berbagai pihak. Ini bukan semata-mata hasil upaya paksa dari kepolisian, tetapi ada keterlibatan berbagai pihak yang mendorong para tersangka untuk menyerahkan diri," bebernya.

Keempat tersangka itu sendiri sudah ditahan di Rutan Polres Sorong sejak Sabtu lalu. Mereka memilih menyerah setelah melalui berbagai pendekatan.

Di sisi lain, AKBP Ardy Yusuf dari Subdit Jatanras Polda menjelaskan proses hukumnya. Penetapan tersangka, katanya, berdasar pada laporan polisi dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

"Total tersangka yang telah kami tetapkan sebanyak 10 orang. Empat sudah ditahan, sementara enam lainnya masih dalam status daftar pencarian orang," jelas Ardy.

Artinya, enam orang lainnya masih buron. Operasi pencarian terus digencarkan untuk menangkap mereka. Kasus pembunuhan terhadap dua nakes berinisial YL dan YEB ini pun masih terus diselidiki lebih lanjut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar