Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Palsu Milik Terpidana Korupsi Asabri Jimmy Sutopo

- Kamis, 21 Mei 2026 | 10:20 WIB
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Palsu Milik Terpidana Korupsi Asabri Jimmy Sutopo

Kejaksaan Agung memusnahkan 14 jam tangan mewah milik terpidana kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, setelah para ahli memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak identik dengan produk aslinya atau tergolong palsu. Pemusnahan dilakukan di tengah gelaran Badan Pemulihan Aset Fair 2026 pada Rabu, 20 Mei 2026, sebagai bagian dari proses eksekusi barang rampasan yang tidak dapat dimanfaatkan negara.

Proses pemusnahan berlangsung di lokasi acara. Jaksa terlebih dahulu memotong tali jam tangan menggunakan tang, lalu memasukkan potongan-potongan tersebut ke dalam plastik bening. Selanjutnya, barang-barang itu dihancurkan dengan palu hingga menjadi kepingan kecil. Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang panjang.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menjelaskan bahwa barang palsu sebenarnya memiliki nilai ekonomis. Namun, negara tidak boleh mengambil keuntungan dari barang yang melanggar hukum. “Untuk counterfeit, itu ada standar internasional. Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain-lain,” ujarnya.

Menurut Narendra, negara tidak dapat mengedarkan kembali barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual karena akan merugikan pemilik paten dan merek asli. Oleh karena itu, Kejaksaan memutuskan untuk memusnahkan seluruh barang KW tersebut. Keputusan ini juga mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap standar internasional dalam perdagangan barang bermerek.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa status kepalsuan 14 jam tangan itu telah melalui proses validasi yang ketat. Ia menegaskan bahwa Jimmy Sutopo sendiri telah mengakui keaslian barang tersebut dalam persidangan. “Ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu. Prosesnya tidak serta-merta oleh tenaga ahli, tetapi sebelumnya juga dalam persidangan sudah diakui oleh si pemiliknya dan tertuang dalam tuntutan maupun putusan,” jelas Anang.

Anang juga memastikan tidak ada barang sitaan yang digelapkan. Semua barang sitaan, katanya, disimpan dengan baik selama proses hukum berlangsung. Ia kemudian mengungkapkan perbedaan harga yang mencolok antara jam tangan asli dan palsu. Produk asli dari merek-merek tersebut bisa bernilai miliaran rupiah per unit, sedangkan barang palsu yang dimusnahkan hanya bernilai sekitar belasan juta rupiah. “Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp 15 jutaan segitu,” pungkasnya.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek mewah, antara lain Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe, Breguet, Vacheron Constantin, Antonie Preziuso, Hysek, dan Hublot. Masing-masing jam tangan memiliki variasi warna dan bahan tali yang berbeda, termasuk kombinasi emas, perak, hitam, dan cokelat. Seluruh barang tersebut kini telah menjadi kepingan yang tidak dapat digunakan kembali.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags