Selama bertahun-tahun, sistem peradilan di Indonesia kerap dibayangi oleh citra suram: hakim yang mudah disogok dan vonis yang diperjualbelikan. Di tengah reputasi yang demikian, kebijakan penaikan gaji hakim bukanlah sekadar soal angka, melainkan sebuah pernyataan politik yang serius dari negara untuk menjaga independensi para penegak hukum yang kerap dijuluki sebagai ‘wakil Tuhan’ di ruang sidang.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 42 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, persentase kenaikan gaji tertinggi mencapai 280 persen. Sebagai gambaran, seorang hakim golongan junior dengan masa kerja kurang dari satu tahun kini menerima gaji pokok yang naik dari sekitar Rp2,7 juta menjadi hampir Rp7,8 juta. Sementara itu, hakim senior golongan IV E menikmati lonjakan dari Rp6,3 juta menjadi Rp17,8 juta.
Belum lagi tunjangan kinerja yang menyertainya. Melalui PP Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan kinerja hakim ditetapkan mulai dari Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung pada jenjang jabatan. Kebijakan ini secara langsung menempatkan profesi hakim Indonesia pada posisi yang sangat kompetitif di kawasan regional.
Berdasarkan laporan yang diterima Presiden, gaji Ketua Mahkamah Agung Indonesia kini telah melampaui pendapatan Ketua Mahkamah Agung Singapura. Di sisi lain, gaji hakim junior Indonesia juga tercatat lebih besar dibandingkan rekan mereka di Malaysia. Peningkatan nominal yang signifikan ini bukan semata-mata urusan kesejahteraan materi, melainkan dirancang sebagai benteng pertahanan agar integritas para penegak hukum tidak goyah oleh iming-iming materi dari pihak yang beperkara.
Namun, penaikan gaji bukanlah faktor kunci dalam reformasi peradilan. Gaji yang layak adalah syarat perlu, tetapi bukan syarat cukup. Apalagi, rentetan kasus korupsi di lingkungan pengadilan menunjukkan bahwa praktik haram itu tidak selalu lahir dari kekurangan ekonomi. Sering kali, korupsi berakar dari keserakahan, rasa impunitas, dan ekosistem yang tidak memiliki mekanisme pengawasan yang ketat.
Jika penaikan gaji adalah wujud komitmen negara kepada hakim, maka pengawasan yang ketat dan konsekuensi yang nyata adalah wujud komitmen hakim kepada negara dan rakyat. Setelah kesejahteraan para ‘wakil Tuhan’ terjamin, negara memiliki kewajiban untuk memastikan pengawasan berfungsi secara optimal. Sebab, tanpa keduanya berjalan beriringan, gaji yang melampaui Malaysia dan Singapura hanyalah angka indah di atas kertas. Sementara itu, di ruang sidang yang sunyi, keadilan masih bisa dibeli.
Mahkamah Agung tentu perlu segera memperkuat sistem pengawasan, memetakan potensi korupsi di lembaga peradilan secara sistematis, serta memperketat mekanisme seleksi hakim. Transparansi persidangan pun harus diperkuat, dan sistem pelaporan pelanggaran internal harus benar-benar berjalan efektif. Kebijakan penaikan gaji hakim ini adalah pertaruhan besar yang patut didukung sekaligus dikawal. Pertaruhan bahwa manusia yang cukup sejahtera akan lebih mudah memilih integritas. Pertaruhan bahwa keadilan tidak seharusnya menjadi komoditas yang diperjualbelikan di lorong-lorong gelap pengadilan.
Artikel Terkait
Prabowo Perketat Pengawasan Ekspor SDA dari Hulu ke Hilir, Amankan Kekayaan Negara dari Praktik Kecurangan
Kementerian Sosial Lelang Emas dan Mutiara Senilai Rp10,1 Miliar untuk Bantuan Sosial
Bocah 9 Tahun Korban Penjambretan Saat Rekam Bus Telolet, Pelaku Dibekuk Polisi
Enam Wakil Indonesia Tersingkir di Hari Kedua Malaysia Masters 2026, Sektor Ganda Putra dan Tunggal Putri Ludes