Seorang kiai yang memimpin sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap belasan santri laki-laki. Ia kini telah ditahan oleh aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hasil gelar perkara kita bersama, terduga oknum sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini kita lakukan penahanan di rutan Polres Ponorogo,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Rabu (20/5/2026).
Peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi dan pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan status tersangka kepada pimpinan pondok pesantren tersebut.
Menurut AKP Imam Mujali, kasus ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, sejak 2017 hingga 2026. Dari laporan yang masuk, tercatat sebanyak 11 santri menjadi korban pencabulan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring proses pendalaman yang masih berjalan.
“Mungkin kami masih mendalami apabila nanti ada mantan santriawan yang mungkin dulu telah dilakukan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut. Silakan nanti berikan informasi kepada masyarakat apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi,” jelas Imam.
Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang sistematis. Para santri dipanggil satu per satu masuk ke dalam kamar pribadi kiai dengan dalih dipijat. Setelah melakukan pencabulan, korban kemudian diberi uang jajan sebesar Rp100 ribu sebagai iming-iming.
Sementara itu, kondisi psikologis para korban saat ini memerlukan perhatian serius. Imam menyebutkan bahwa mereka mengalami depresi dan membutuhkan pendampingan khusus, baik dari psikolog maupun pengacara. Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo pun telah melakukan asesmen untuk menangani trauma yang dialami para santri.
“Karena korban mengalami depresi, kita lakukan pendampingan dari psikolog Dinas Sosial sama pengacara juga,” pungkas Imam.
Artikel Terkait
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan Bareskrim atas Dugaan Backing Bandar Narkoba
Menteri Keuangan Purbaya Berangkat Haji 21 Mei 2026, Persiapkan Diri Selama Dua Pekan
Polisi Identifikasi Potongan Kaki Manusia di Lokasi Bekas Longsor Pasirlangu
Realisasi Subsidi dan Kompensasi Capai Rp153,1 Triliun hingga April 2026