Menjelang Idul Adha, Hukum Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi yang Berkurban

- Rabu, 20 Mei 2026 | 06:00 WIB
Menjelang Idul Adha, Hukum Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi yang Berkurban

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam yang berniat berkurban dihadapkan pada satu anjuran penting: menahan diri untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam syariat, meskipun para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai status hukumnya apakah bersifat haram atau sekadar makruh.

Dalam ajaran Islam, orang yang akan berkurban sangat dianjurkan untuk menjaga kuku dan rambutnya tetap utuh hingga Idul Adha tiba. Anjuran ini didasarkan pada sejumlah hadits yang secara jelas menyebutkan larangan memotong kuku dan rambut bagi mereka yang berniat berkurban, terhitung sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai. Oleh karena itu, setiap Muslim yang tahun ini berencana melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha perlu memahami ketentuan ini agar ibadahnya berjalan dengan sempurna.

Menurut mazhab Syafi’i, hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban saat Idul Adha adalah makruh tanzih. Meski demikian, mereka yang telah terlanjur memotongnya tidak dianggap berdosa, namun tetap lebih utama untuk menjaganya hingga hewan kurban disembelih. Dasar dari ketentuan ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Bila kalian melihat hilal bulan Dzulhijah dan seseorang di antara kalian ingin berqurban, maka jagalah rambut dan kuku-kukunya.”

Hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha memperkuat larangan tersebut. Rasulullah SAW bersabda: “Bila telah memasuki hari yang sepuluh dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia mengganggu rambut qurbannya dan kulitnya.” Kedua hadits ini menjadi pijakan utama bagi para ulama dalam menetapkan anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi pengkurban.

Lantas, mengapa larangan ini diberlakukan? Dalam buku Fiqih Qurban Perspektif Mazhab Syafi’iy karya Muhammad Ajib dijelaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut berlaku sejak masuknya bulan Dzulhijjah, yakni tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa memotong rambut dan kuku bagi pengkurban pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah hukumnya makruh tanzih hingga ia selesai menyembelih hewan kurbannya.

Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut mencakup segala bentuk pemotongan, pembelahan, atau cara lain yang menghilangkan bagian tersebut. Sementara itu, larangan menghilangkan rambut meliputi aktivitas mencukur, memotong, mencabut, membakar, atau menggunakan kapur, baik itu rambut kepala, kumis, jenggot, rambut ketiak, maupun bulu kemaluan. Semua jenis rambut yang terdapat di tubuh termasuk dalam cakupan larangan ini.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa bagi orang yang akan berkurban, lebih utama untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga Idul Adha tiba. Hikmah di balik larangan ini, menurut Imam Nawawi, adalah agar seluruh anggota tubuh tetap sempurna dan dapat dibebaskan dari api neraka. Pendapat lain menyebutkan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menyerupai orang yang sedang berihram dalam ibadah haji, di mana mereka juga dilarang memotong kuku dan rambut.

Pemahaman ini penting bagi setiap Muslim yang berniat berkurban, agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga bernilai sempurna di sisi Allah SWT. Wallahu a’lam.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar