AirNav Indonesia Konfirmasi Gangguan Sinyal GPS Masuk Kategori Ancaman Keselamatan Penerbangan Global

- Kamis, 21 Mei 2026 | 07:20 WIB
AirNav Indonesia Konfirmasi Gangguan Sinyal GPS Masuk Kategori Ancaman Keselamatan Penerbangan Global

Fenomena gangguan sinyal GPS yang belakangan ramai diperbincangkan publik akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak berwenang. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia menyatakan bahwa insiden tersebut dalam dunia penerbangan internasional dikenal dengan istilah GNSS RFI (Radio Frequency Interference).

Direktur Utama AirNav Indonesia, Avirianto Suratno, menjelaskan bahwa penanganan GNSS RFI telah menjadi salah satu agenda keselamatan global yang dicanangkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Menurutnya, pihak perusahaan telah mengantisipasi potensi gangguan tersebut melalui penerapan prosedur standar yang komprehensif. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Kamis (21/5/2026).

Avirianto memaparkan bahwa sistem navigasi pada pesawat modern saat ini bergantung pada sistem satelit navigasi global atau GNSS. Sistem ini bekerja dengan cara menerima sinyal dari konstelasi satelit yang mengorbit bumi. Untuk menjaga akurasi dan integritas sinyal, teknologi augmentasi diterapkan dalam tiga lapisan, yaitu augmentasi berbasis pesawat (ABAS), berbasis darat (GBAS), dan berbasis satelit (SBAS).

Ia menambahkan, sinyal satelit yang mencapai permukaan bumi memiliki level daya yang sangat rendah. Oleh karena itu, sistem dirancang secara berlapis dengan memanfaatkan teknologi augmentasi agar akurasi dan integritasnya tetap terjaga dalam berbagai kondisi di lapangan.

“Gangguan frekuensi radio dari berbagai sumber terhadap sinyal inilah yang secara teknis disebut GNSS RFI,” ujar Avirianto.

Sementara itu, ICAO telah menetapkan GNSS RFI sebagai salah satu prioritas keselamatan penerbangan global dalam beberapa tahun terakhir. Organisasi tersebut telah menerbitkan prosedur standar internasional bagi negara-negara anggota untuk mendeteksi, melaporkan, dan merespons gangguan GNSS. ICAO juga merekomendasikan agar setiap negara tetap mempertahankan infrastruktur navigasi terestrial sebagai lapisan pelengkap bagi sistem GNSS.

Di sisi lain, Indonesia dinilai telah mengadopsi kerangka kerja GNSS RFI ke dalam regulasi penerbangan nasional. Avirianto menegaskan bahwa AirNav Indonesia, sebagai penyelenggara layanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia, telah mengimplementasikan ketentuan tersebut secara penuh dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar