Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti menelantarkan jemaah. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai travel umrah yang tidak bertanggung jawab di Tanah Suci.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait praktik penelantaran tersebut. "Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang mentelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas," ujarnya saat menghadiri Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jumat (31/7).
Menanggapi hal itu, Dahnil telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan ketat. Setiap travel yang terbukti menelantarkan jemaah, meskipun baru satu kali, akan langsung dikenai sanksi berat berupa penutupan izin operasional.
Selain sanksi administratif, oknum travel, KBIHU, maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan seperti jual beli layanan badal dan dam palsu akan diproses secara pidana. Penindakan hukum ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari oknum yang merusak nama baik para ustadz dan kiai yang tulus berdakwah.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kemenhaj yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan jemaah yang berniat menyempurnakan ibadahnya justru dimanfaatkan dan dijadikan komoditas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama," tegas Dahnil.
Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih travel umrah. Masyarakat diminta untuk selalu memilih penyedia jasa travel yang sudah terdaftar resmi dan memiliki kepastian keberangkatan serta layanan guna menghindari praktik penipuan.
Artikel Terkait
Kemenhaj Ancam Tutup Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
Menteri Haji Tegaskan Tak Ada Ruang Korupsi di Kemenhaj
Kemenhaj Umumkan Daftar Tunggu Haji 2027 Lebih Awal, ASN Diminta Bangun Kedekatan dengan Jamaah
DPR Desak Kemenhaj Perkuat Sistem Perlindungan Jamaah Usai 3.550 Orang Tertipu Haji Ilegal