Polisi Tetapkan Satu Pelaku Pembacokan Debt Collector sebagai Buronan

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:12 WIB
Polisi Tetapkan Satu Pelaku Pembacokan Debt Collector sebagai Buronan

Polrestabes Surabaya menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembacokan yang melibatkan debt collector terhadap petugas valet di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Sabtu (25/7) dini hari. Satu pelaku lainnya telah menyerahkan diri.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengatakan bahwa pelaku berinisial SL (36) telah menyerahkan diri ke Mapolrestabes Surabaya pada Minggu (26/7). Sementara itu, satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

"Saat ini, pelaku sudah tertangkap satu orang, satu orang lagi masih DPO," ujar Luthfie kepada wartawan, Jumat (31/7).

Luthfie meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku DPO untuk segera melapor ke polisi. "Tolong nanti dibantu apabila ada informasi yang bersangkutan, tolong informasikan ke kita. Kita akan lakukan pengamanan, penangkapan, dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi melalui pesan langsung. "Nanti kalau ada yang punya informasi pelaku yang sudah kita terbitkan DPO-nya ini, silakan mau DM atau langsung sampaikan ke saya juga boleh," tambahnya.

Luthfie berjanji akan mengumumkan identitas dan ciri-ciri terduga pelaku DPO. "Seluruh pelaku tentunya yang kemarin terlibat pada pembacokan, kita akan proses secara hukum transparan. Dan saya justru minta rekan-rekan turut mengawal proses ini," katanya.

Kronologi Pembacokan

Peristiwa bermula saat SL mengetahui sebuah mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT bernomor polisi W 1508 AW berada di area parkir tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 03.15 WIB. Mobil tersebut diketahui menunggak angsuran di salah satu bank swasta, sehingga SL berniat menariknya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa SL mengajak teman-temannya, yakni P, J, dan M, untuk menanyakan keberadaan mobil itu kepada sekuriti. "Tersangka mengajak teman tersangka, saudara P, saudara J, dan saudara M, kemudian menanyakan pada sekuriti yang kemudian dijawab mobil tersebut dibawa oleh seorang laki-laki dan perempuan yang merupakan tim DJ H.C.I," kata Hadi.

SL menyampaikan bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan angsuran, namun pihak yang menguasai mobil menolak menyerahkannya. Terjadilah adu mulut yang kemudian berubah menjadi perkelahian. "Sehingga terjadi cekcok mulut dan selanjutnya empat orang tukang parkir mendekati tersangka dan cekcok mulut berubah menjadi saling pukul antara tersangka dan tukang parkir," ujar Hadi.

Merasa kalah jumlah, SL dan rekan-rekannya mundur. SL sempat merekam perkelahian tersebut dan mengirimkannya kepada rekan-rekannya. Sekitar 20 menit kemudian, sejumlah rekan SL datang ke lokasi. Mereka berusaha masuk ke tempat hiburan malam, tetapi dihalangi petugas keamanan.

"Karena dilarang, tersangka dan teman-temannya menyisir area parkir. Teman tersangka kemudian menemukan orang yang bersembunyi di dalam TGC dan memastikan bahwa yang bersembunyi adalah orang yang dicari oleh tersangka," kata Hadi.

SL dan rekannya kemudian mengambil parang yang telah disiapkan di bagasi mobil. Senjata tersebut digunakan untuk menyerang petugas valet hingga mengalami luka parah sebelum para pelaku melarikan diri.

Akibat kejadian itu, tiga orang mengalami luka, yakni dua petugas valet dan seorang dari pihak pelaku. Korban dari pihak pelaku terluka akibat terkena senjata tajam yang dibawa SL. "Untuk sajam selesai kejadian dibuang, begitu juga baju kaus warna merah yang dikenakan tersangka dibuang di Sungai Gunungsari," ujar Hadi.

Pasca-insiden tersebut, massa sempat menggeruduk markas debt collector di Jalan Teuku Umar pada Sabtu (25/7) malam hingga Minggu (26/7) dini hari. Namun, aksi itu berhasil dicegah oleh personel Polrestabes Surabaya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags