Polrestabes Surabaya menetapkan empat pendemo sebagai tersangka dalam aksi ricuh di Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/6/2026) malam. Mereka diduga terlibat dalam pelemparan dan perusakan saat demonstrasi berlangsung.
Sebanyak 24 orang diamankan polisi setelah kerusuhan terjadi. Dari jumlah itu, 14 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Empat orang ditahan sebagai tersangka, sementara enam lainnya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan tes urine.
Keenam pendemo yang positif narkoba langsung dilimpahkan ke BNN Kota Surabaya untuk menjalani rehabilitasi. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, para tersangka berasal dari Surabaya dan Gresik. "Mereka hanya terpancing, tujuan ke situ menyampaikan aspirasi. Mereka juga tidak tahu," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Polisi masih mendalami motif di balik aksi ricuh tersebut. Salah satu langkah penyidik adalah memeriksa handphone para pendemo untuk mengetahui jaringan dan komunikasi mereka. "Kami masih dalami dengan analisis HP," kata Luthfie.
Empat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perusakan dan pelemparan batu. Mereka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, enam pendemo yang positif narkoba tidak diproses dalam perkara kerusuhan, melainkan menjalani rehabilitasi.
Polisi memastikan penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap kronologi dan penyebab kericuhan secara utuh. Aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi sebelumnya berakhir ricuh setelah massa diduga merusak pagar dan melempar aparat.
Artikel Terkait
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Evaluasi Polri
AS dan Iran Sepakat Hentikan Eskalasi, Akan Bertemu di Qatar Bahas Selat Hormuz
Bank Raya Luncurkan Raya Active, Tabungan Otomatis Terintegrasi Aktivitas Olahraga
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia