Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk segera memperkuat sistem perlindungan jamaah menyusul terungkapnya kasus penipuan haji ilegal yang menjerat 3.550 orang dengan total kerugian mencapai Rp116,7 miliar. Dini menilai insiden ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap calon jamaah masih lemah.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Satgas Haji Polri dalam mengungkap kasus ini. Namun, kasus yang melibatkan sekitar 3.550 korban dengan kerugian mencapai Rp116,7 miliar menunjukkan bahwa sistem perlindungan jamaah masih perlu diperkuat," ujar Dini dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menekankan perlunya langkah proaktif dari Kemenhaj, tidak hanya menunggu laporan korban. Menurutnya, perlindungan harus diwujudkan melalui kebijakan preventif yang konkret. "Saya mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang lebih konkret dalam melindungi masyarakat. Jangan hanya menunggu laporan atau bertindak setelah ada korban," tegasnya.
Dini meminta pemerintah memperbaiki ekosistem penyelenggaraan dan pendaftaran haji melalui penguatan sistem pengawasan terhadap penyelenggara, verifikasi yang lebih ketat, publikasi penyelenggara resmi, penyediaan kanal pengaduan yang responsif, serta edukasi masif kepada masyarakat tentang risiko penipuan haji ilegal. "Kementerian harus membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara haji, memperkuat verifikasi dan publikasi penyelenggara resmi, menyediakan kanal pengaduan yang cepat, serta melakukan edukasi secara masif agar masyarakat tidak mudah terjebak tawaran haji ilegal," katanya.
Selain pencegahan, Dini mendesak Kemenhaj mengawal pemulihan hak para korban dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum. "Kementerian Haji dan Umrah harus hadir mendampingi para korban dengan mengawal pemulihan hak-hak mereka, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses restitusi atau pengembalian kerugian sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Komisi VIII DPR, lanjut Dini, akan terus mengawasi penyelesaian kasus ini sekaligus mengevaluasi kemungkinan celah regulasi yang dimanfaatkan oknum. "Jika masih ada celah regulasi yang dimanfaatkan oleh oknum, maka aturan harus diperkuat dan sanksi diperberat. Negara harus memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan kesempatan berhaji maupun umrah karena menjadi korban penipuan," katanya.
Menurut Dini, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar tahun ini dari segi jumlah korban dan nilai kerugian. Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan jamaah. "Kementerian Haji dan Umrah harus menjadikan kasus ini sebagai landasan evaluasi menyeluruh untuk segera menerbitkan kebijakan perlindungan jamaah yang komprehensif. Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung jumlah korban tanpa menghadirkan solusi yang nyata," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mayoritas Jamaah Haji 2026 Berisiko Tinggi, 1.988 Orang Dirujuk ke RS Arab Saudi
Kemenhaj Usul Kenaikan Biaya Haji Rp 19 Juta, Jemaah Tak Perlu Bayar Lebih
Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp 19 Juta, Skema Subsidi 60 Persen Disiapkan
Kemenhaj Fokus Benahi Pembinaan Jamaah dan Mitigasi Layanan Haji 2027