Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2026 memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari alokasi anggaran fungsi pendidikan, paling lambat pada penyusunan APBN 2028. Putusan ini mengakhiri perdebatan hukum mengenai apakah MBG dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan amanat konstitusi tentang alokasi anggaran pendidikan.
Sebagai putusan MK, keputusan ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah dan DPR wajib melaksanakannya. Dalam negara hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan konstitusi merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi itu sendiri.
Namun, penghormatan terhadap putusan tidak berarti menghentikan diskusi akademik. Justru putusan tersebut membuka ruang lebih luas untuk membahas kembali pertanyaan mendasar: apa sebenarnya yang dimaksud dengan fungsi pendidikan dalam pengelolaan APBN? Menurut hemat saya, di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Fungsi Pendidikan Bukan Ditentukan oleh Nama Kementerian
Diskusi mengenai fungsi pendidikan sering kali terjebak pada pendekatan administratif. Seolah-olah setiap rupiah yang dibelanjakan oleh Kementerian Pendidikan otomatis merupakan anggaran pendidikan, sedangkan pengeluaran oleh kementerian atau lembaga lain otomatis berada di luar fungsi pendidikan.
Dalam sistem penganggaran modern, termasuk klasifikasi Classification of the Functions of Government (COFOG) yang digunakan secara internasional, fungsi anggaran ditentukan berdasarkan tujuan utama pengeluaran, bukan berdasarkan organisasi yang membelanjakannya.
Logikanya sederhana. Apabila Kementerian PU membangun gedung sekolah, belanja tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai fungsi pendidikan karena tujuannya untuk penyelenggaraan pendidikan. Sebaliknya, apabila Kementerian Pendidikan membangun gedung perkantoran yang tidak berkaitan dengan layanan pendidikan, pengelompokannya tidak otomatis menjadi fungsi pendidikan hanya karena pelaksananya adalah kementerian pendidikan.
Dengan kata lain, fungsi mengikuti tujuan, bukan organisasi. Prinsip tersebut penting karena menjadi titik awal untuk melihat kembali posisi MBG. MBG dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). BGN memperoleh dana APBN untuk membayar gaji para pegawai, membayar biaya jasa administrasi perkantoran, membeli barang dan jasa, membayar makan siang bergizi untuk siswa dan ibu hamil, dan biaya lain-lain di BGN. Yang masuk dalam perhitungan anggaran pendidikan adalah MBG untuk siswa, yang lain tidak.
Selama ini pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan bukan hanya untuk guru dan dosen serta tenaga pendidik. Negara membeli alat tulis, furnitur sekolah, laboratorium, membangun gedung pertemuan di kampus, membayar listrik sekolah, jaringan internet, konsumsi rapat para guru, dan uang makan para dosen serta tenaga kependidikan.
Mengapa semuanya tetap dikategorikan sebagai fungsi pendidikan? Karena seluruh pengeluaran tersebut merupakan belanja penunjang penyelenggaraan pendidikan. Tujuannya tetap pendidikan. Karena itu saya memandang MBG bagi siswa lebih tepat dikategorikan sebagai barang dan jasa penunjang pendidikan.
Ekonomi modern telah lama meninggalkan cara pandang bahwa pendidikan hanya ditentukan oleh ruang kelas. Teori human capital menjelaskan bahwa kualitas sumber daya manusia dibentuk oleh kombinasi pendidikan, kesehatan, dan gizi. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kekurangan gizi memengaruhi perkembangan otak, konsentrasi, kemampuan memori, hingga prestasi akademik. Dampaknya tidak berhenti di sekolah, tetapi berlanjut pada produktivitas tenaga kerja dan pendapatan ketika dewasa.
Dengan perspektif tersebut, makan bergizi bagi peserta didik sesungguhnya merupakan investasi pendidikan yang sangat nyata. Apakah karena pelaksananya Badan Gizi Nasional? Kalau jawabannya demikian, berarti kita sedang mendefinisikan fungsi berdasarkan organisasi, bukan berdasarkan tujuan. Padahal substansi pengeluaran itulah yang seharusnya menjadi dasar pengelompokan fungsi anggaran.
Saya memahami bahwa terdapat argumentasi hukum yang melandasi Putusan MK. Saya juga memahami adanya kebutuhan menjaga agar amanat konstitusi mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan tidak ditafsirkan terlalu luas.
Pelajaran dari Kasus Korupsi MBG
Sayangnya, diskusi akademik mengenai fungsi pendidikan tidak berlangsung dalam ruang yang steril. Di tengah perdebatan konstitusional tersebut, publik justru dikejutkan oleh dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG. Kasus itu menimbulkan persepsi negatif terhadap program dan pada saat yang sama memengaruhi cara masyarakat memandang penganggaran MBG.
Padahal, secara konseptual, persoalan tata kelola dan persoalan klasifikasi fungsi anggaran adalah dua hal yang berbeda. Apabila terjadi penyimpangan, yang harus diperbaiki adalah tata kelolanya. Apabila terjadi korupsi, yang harus dihukum adalah pelakunya. Bukan tujuan mulia programnya yang kehilangan legitimasi. Namun kenyataannya, keduanya kini sulit dipisahkan. Dalam politik dan kebijakan publik, persepsi sering kali sama kuatnya dengan substansi. Mungkin di sinilah ungkapan lama menjadi relevan.
Nasi telah menjadi bubur. Putusan MK telah lahir. Kasus korupsi telah menjadi kenyataan. Keduanya akan menjadi bagian dari sejarah perjalanan MBG. Saya tidak menyesali apa yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, saya menghormatinya sebagai putusan yang harus dijalankan. Namun saya tidak dapat menyembunyikan sedikit rasa sedih karena tidak memperoleh kesempatan menjadi bagian dari proses diskusi akademik di Mahkamah. Saya percaya, semakin beragam perspektif yang didengar dari hukum tata negara, ekonomi pendidikan, keuangan negara, hingga administrasi publik semakin kaya pula landasan konseptual yang dapat dipertimbangkan dalam memutus perkara yang berdampak besar terhadap arah kebijakan nasional.
Bagi saya, perdebatan ini sesungguhnya bukan mengenai Badan Gizi Nasional. Bukan pula mengenai siapa yang memperoleh alokasi anggaran. Perdebatan ini adalah mengenai bagaimana negara mendefinisikan investasi pendidikan pada abad ke-21. Apakah pendidikan hanya identik dengan guru, ruang kelas, dan kurikulum? Ataukah pendidikan juga mencakup seluruh investasi negara yang secara langsung meningkatkan kemampuan peserta didik untuk belajar?
Saya memilih pandangan yang kedua. Karena itu saya tetap meyakini bahwa MBG bagi siswa bukan sekadar belanja sosial. Ia merupakan bagian dari investasi pendidikan yang bersifat penunjang.
Artikel Terkait
BGN Percepat Pembenahan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
MK Larang Anggaran Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Pendidikan
Kepala BGN Bantah Tudingan MBG Habiskan Anggaran Negara
BGN Larang Penggunaan MinyaKita dan LPG 3 Kg untuk Program MBG, Investigasi Dapur Dilakukan