Perjalanan pemilihan umum di Indonesia kerap diwarnai perubahan sistem yang terkesan coba-coba. Sejak era demokrasi langsung, model penyelenggaraan pemilu terus bergeser, dan kini kembali menghadapi babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah arah keserentakan pemilu.
Pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014, pemilihan presiden dan wakil presiden digelar terpisah dari pemilihan legislatif. Sementara pemilihan kepala daerah berlangsung pada waktu yang berbeda-beda, mengikuti akhir masa jabatan masing-masing daerah. Baru pada 2019 dan 2024, pemilu legislatif dan pilpres digabung dalam satu hari. Namun, pemilihan kepala daerah tetap berjalan dalam tiga tahap, hingga akhirnya pada 2024 seluruh agenda pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah terlaksana serentak dalam tahun yang sama.
Kini, dengan terbitnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, wacana keserentakan bergeser lagi. Model yang diusulkan adalah pemilu serentak nasional dan lokal. DPR RI dan DPD RI akan dipilih bersamaan dengan presiden dan wakil presiden, sementara DPRD provinsi, kabupaten, dan kota akan diserentakkan dengan pemilihan kepala daerah. Bagi mereka yang meyakini putusan MK bersifat final dan mengikat, skema ini akan mulai diterapkan pada 2029.
Anggota Komisi II dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, secara tegas menyatakan tidak setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 sudah jelas menyebutkan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan lima tahun sekali. Selain itu, ia menilai kewenangan menentukan sistem pemilu seharusnya berada di tangan pembentuk undang-undang, bukan diputuskan oleh MK.
Pemisahan Pemilu Lebih Tepat
Ahmad Irawan berpandangan bahwa pemilu di Indonesia sebaiknya dipisah antara legislatif dan eksekutif. Wilayah NKRI yang luas, jumlah pemilih yang besar, serta pemerintahan bertingkat dari provinsi hingga kota dengan kewenangan terdesentralisasi, menuntut model yang terpisah. Hal ini bukan hanya soal konstitusi, tetapi juga teknis dan beban penyelenggaraan.
Jika diberi kesempatan memilih, ia akan mendesain pemilu legislatif terpisah dari pilpres, kemudian pemilihan kepala daerah digelar serentak setelahnya. Alasannya, kehadiran banyak partai politik dan biaya penyelenggaraan yang mahal menjadi sia-sia jika publik hanya fokus pada program presiden terpilih. Tanpa pemisahan, partai politik kehilangan diferensiasi dan perhatian masyarakat sepanjang pemilu hanya tertuju pada pilpres.
Ia juga meyakini UUD 1945 tidak menghendaki model presidensialisme yang terlalu dominan. Partai politik ditempatkan sebagai pranata konstitusi dengan peran lebih luas, bukan sekadar pengawas presiden. DPR RI diharapkan setara dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, begitu pula kepala daerah yang dipilih langsung.
Diskusi mengenai model dan sistem pemilu, menurut Ahmad Irawan, harus dibuka seluas-luasnya. Ia mengingatkan agar tidak terpaku pada putusan MK, baik Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang pemilu lima kotak maupun Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi pemilu nasional dan lokal. Presiden dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan berbagai alternatif terbaik.
Ia mengutip C.F. Strong yang menyebut konstitusi bersifat dinamis, terbuka, dan merupakan hasil kompromi kekuatan sosial politik pada zamannya. Dengan demikian, perubahan sistem pemilu seharusnya selalu relevan dengan perkembangan zaman.
Artikel Terkait
Rieke Diah Pitaloka: Putusan MK Jaga Keseimbangan Kehormatan Presiden dan Kebebasan Kritik
Anggota DPR: Intimidasi Warga yang Tolak Pasang Bendera Tak Bisa Dibenarkan
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Fungsi Pendidikan, Pakar Soroti Definisi Investasi Pendidikan
Anggota DPR Sesalkan OTT Bupati Pemalang, Minta KPK Jamin Hak Tersangka