Anggota DPR: Intimidasi Warga yang Tolak Pasang Bendera Tak Bisa Dibenarkan

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18 WIB
Anggota DPR: Intimidasi Warga yang Tolak Pasang Bendera Tak Bisa Dibenarkan

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap warga yang menolak memasang bendera Merah Putih menjelang HUT ke-81 RI tidak dapat dibenarkan. Pernyataan ini disampaikan Irawan menanggapi peristiwa seorang camat yang diduga mengintimidasi tukang cukur karena menolak memasang bendera.

Menurut Irawan, kewajiban mengibarkan bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, ia menekankan bahwa kewajiban tersebut tidak lantas menjadi pembenaran bagi aparat untuk bertindak intimidatif.

"Kalau menurut saya, bendera itu kan manifestasi semangat juang kita sebagai bangsa. Apalagi jelang hari kemerdekaan 17 Agustus," kata Irawan kepada wartawan, Rabu (12/8).

Irawan merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban mengibarkan bendera negara pada peringatan Hari Kemerdekaan. Bahkan, kata dia, pemerintah daerah berkewajiban memberikan bendera kepada warga negara yang tidak mampu atau tidak memiliki bendera.

"Hal mana menurut Pasal 7 ayat (3) UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara bendera negara wajib dikibarkan pada peringatan hari kemerdekaan. Bahkan jika warga negara tidak mampu dan jika tidak memiliki bendera maka pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara yang tidak mampu tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Irawan menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak menjadi alasan bagi aparat pemerintah untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat. "Tentu intimidasi tidak dapat dibenarkan. Yang bersangkutan harus mendapatkan penjelasan yang cukup tentang kewajiban pemasangan bendera tersebut," katanya.

Menurutnya, jika masih ada warga yang enggan memasang bendera, pemerintah perlu melakukan sosialisasi kembali mengenai kewajiban sekaligus kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Kalau tidak mau, harus disosialisasikan lagi mengenai kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Irawan.

Di sisi lain, Irawan meminta agar peristiwa tersebut tidak langsung dilihat secara sepihak. Menurutnya, motif dan alasan warga menolak memasang bendera juga perlu diketahui. "Peristiwa tersebut juga harus dilihat motif dan alasannya kenapa tidak mau pasang bendera," katanya.

Dia menduga persoalan di lapangan bisa saja dipicu oleh kesalahpahaman maupun emosi dari kedua belah pihak. "Mungkin saja di lapangan itu sama-sama emosional. Seringkali di lapangan seperti itu," tandas dia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags