Prabowo Perketat Pengawasan Ekspor SDA dari Hulu ke Hilir, Amankan Kekayaan Negara dari Praktik Kecurangan

- Kamis, 21 Mei 2026 | 07:45 WIB
Prabowo Perketat Pengawasan Ekspor SDA dari Hulu ke Hilir, Amankan Kekayaan Negara dari Praktik Kecurangan

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam. Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bersifat komprehensif. Pemerintah tidak hanya fokus pada satu sektor, melainkan mengawasi seluruh rantai pengelolaan sumber daya alam, dari hulu hingga hilir.

"Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir," kata Qodari melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2026.

Di sektor hulu, pemerintah telah menjalankan serangkaian tindakan penertiban dan penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) misalnya, dilaporkan telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. Sementara itu, nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah mencapai sekitar Rp45 triliun.

Di sisi lain, pengawasan di sektor hilir kini diperkuat, khususnya pada perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. "Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden," ucap Qodari.

Langkah ini diambil setelah Presiden menemukan adanya praktik kecurangan dalam perdagangan komoditas. Beberapa modus yang terungkap antara lain misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, dan transfer pricing. Praktik-praktik tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara dan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Menurut Qodari, seluruh kebijakan ini merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa tujuan berbangsa dan bernegara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 sangat relevan dengan kebijakan saat ini.

"Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Qodari.

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama pengelolaan kekayaan alam nasional oleh negara. "Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya," pungkas Qodari.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags