Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, resmi menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu meminta agar larangan menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah dihapuskan dari undang-undang tersebut. Langkah hukum ini pun mendapat respons dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami menyiapkan penjelasan dan argumentasi yang diperlukan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Menurut Aji, pihaknya masih mempelajari secara saksama pasal-pasal yang menjadi objek gugatan. “Kami masih mempelajari secara lengkap materi permohonan yang diajukan pemohon, termasuk pasal tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Aji menegaskan bahwa pengaturan dalam UU Kesehatan pada dasarnya dirancang untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. “Termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026), gugatan Dharma tercatat dengan nomor registrasi 172/PUU-XXIV/2026. Sejumlah pasal yang digugat meliputi Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 353 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa salah satu kriteria KLB adalah kriteria lain yang ditetapkan oleh menteri. Sementara itu, Pasal 394 mewajibkan setiap orang untuk mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 395 ayat (1) mengatur kewajiban pelaporan bagi siapa pun yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB atau wabah. Laporan harus segera disampaikan kepada aparatur pemerintahan desa atau kelurahan, maupun fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Adapun Pasal 400 secara tegas melarang setiap orang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah. Ketentuan pidana atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 446, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi atau dengan sengaja menghalang-halangi upaya tersebut dapat dipidana dengan denda maksimal Rp500 juta.
Artikel Terkait
Perempuan 53 Tahun di Muna Selamat dari Terkaman Buaya saat Mandi di Sungai
Rupiah Tertekan ke Rp17.658 per Dolar AS di Tengah Ketegangan Iran dan Suku Bunga Global
Polisi Bantah Isu Pocong di Ciputat Timur, Ungkap Pelaku adalah Pengamen Cosplay
BNPP RI Serahkan Plakat Simbol Persahabatan ke Presiden dan PM Timor Leste di Hari Restorasi Kemerdekaan ke-24