Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ekspor sumber daya alam dilakukan melalui satu pintu, yakni badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Langkah ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang baru saja diterbitkan.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerbitan peraturan pemerintah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia. Ia menyebutkan bahwa seluruh hasil penjualan ekspor, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang telah ditunjuk. “Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di hadapan anggota DPR.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan ekspor yang lebih terpusat dan transparan. Dengan adanya skema penjualan tunggal, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap transaksi ekspor diawasi secara ketat. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegasnya.
Sementara itu, Presiden juga menyebut bahwa mekanisme ini dapat disebut sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility. Dalam praktiknya, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk kepada para pelaku usaha yang mengelola kegiatan tersebut. “Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” ujar dia.
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi para pelaku usaha di sektor sumber daya alam. Dengan adanya satu pintu ekspor, pemerintah dapat mengontrol arus komoditas keluar negeri secara lebih efektif, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang selama ini dinilai masih perlu diperkuat.
Editor: Raditya Aulia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Flick Dukung Rashford Bertahan di Barcelona, Negosiasi dengan Manchester United Masih Alot
Rupiah Tertekan ke Rp17.658 per Dolar AS di Tengah Ketegangan Iran dan Suku Bunga Global
Erin Wartia Beberkan Unggahan Lama ART yang Sebut Suasana Kerja ‘Santuy’, Bantah Tuduhan Penganiayaan
Gempa M4,7 Guncang Pangandaran, Warga Panik saat Bersiap Subuh, Tak Berpotensi Tsunami