Korban Penjambretan di Sleman Berbalik Jadi Tersangka Usai Kejar Pelaku

- Minggu, 25 Januari 2026 | 07:25 WIB
Korban Penjambretan di Sleman Berbalik Jadi Tersangka Usai Kejar Pelaku
Kasus Pengejaran Penjambret Berujung Tersangka

Niatnya sederhana: melindungi istri. Tapi apa yang terjadi pada Hogi Minaya (43) di Sleman, Yogyakarta, justru berbelok arah secara tragis. Pria ini kini berstatus tersangka, setelah berusaha mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arista.

Peristiwa itu terjadi di Jembatan Layang Janti, Sabtu akhir April lalu. Arista yang sedang berkendara motor tiba-tiba dipepet dua orang. Tasnya direnggut. Hogi, yang saat itu mengikuti dari belakang dengan mobil, langsung memburu pelaku.

Aksi kejar-kejaran itu tak berlangsung lama. Motor yang ditunggangi kedua pelaku tiba-tiba oleng, lalu menabrak tembok. Dua penjambret itu tewas di tempat. Nah, beberapa bulan berselang, giliran Hogi yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sleman. Alasannya, pembelaan diri dinilai sudah melampaui batas dan menyebabkan kecelakaan maut.

Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Untungnya, Hogi tak mendekam di sel. Setelah pengajuan penangguhan, dia jadi tahanan luar dengan kewajiban mengenakan gelang GPS. Tapi status tersangka itu tetap melekat, membayangi hidupnya.

Kasus ini pun menarik perhatian pengamat. Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) angkat bicara. Menurutnya, menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka berisiko mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran HAM.

“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas sekalipun, harus dilihat apakah ada motif atau tidak,” tegas Bambang.

“Apalagi saat ini KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sudah berlaku dan semestinya mengedepankan keadilan restoratif.”

Dia mengingatkan, penetapan tersangka harus berdasar bukti kuat dan memperhatikan niat pelaku. Kalau buktinya sumir, tindakan polisi bisa dianggap kriminalisasi. “Jika bukti-buktinya sumir, maka Wassidik maupun Propam harus turun tangan agar tidak memunculkan isu yang menggerus citra kepolisian,” lanjutnya. Personel yang keliru, katanya, patut diberi sanksi.

Di sisi lain, pakar hukum pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, mencoba melihat dari sudut pandang hukum. Hakim, ujarnya, harus menimbang motif tindakan Hogi.

“Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan. Jika iya maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama,” jelas Marcus.

Namun begitu, dia juga mengingatkan soal kemungkinan ‘pembelaan diri yang melampaui batas’. Tapi, kondisi itu bisa dimaklumi jika pelaku mengalami kegoncangan jiwa akibat serangan yang dihadapi.

Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian? Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, bersikukuh bahwa penetapan tersangka sudah melalui proses yang panjang. Pemeriksaan saksi, ahli, hingga gelar perkara sudah dilakukan.

“Kami paham ada empati terhadap korban penjambretan,” katanya.

“Namun perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini terdapat dua korban meninggal dunia. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum.”

Jadi, di tengah simpati publik pada Hogi, polisi berargumen mereka punya kewajiban menelusuri kematian dua orang itu. Kasus ini, mau tak mau, menjadi semacam ujian nyata. Bagaimana aparat menegakkan hukum tanpa mengabaikan konteks manusiawi, saat seorang korban bertindak dalam situasi panik dan darurat. Hasilnya akan ditunggu banyak pihak.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar